BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com- Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menggelar sidang dugaan pemalsuan surat berkelanjutan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Jovinus Kusumadi atau biasa disapa Awi (45).

Dalam sidang yang berlangsung sekitar lima jam itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmad menghadirkan dua saksi yang merupakan audit dan penyusun laporan keuangan. Saksi pertama Leo yang bekerja di salah satu kantor akuntan publik di Jakarta

Sedangkan saksi kedua Richard Izaac Risambessy yang mengaku, menjadi  konsultan keuangan di PT Bintang Timur  dari  2014- 2016. mengaku dikontrak oleh terdakwa Awi  mulai 1 Juli 2017 tanpa ada persetujuan dari Gino Sakaris selaku komisaris PT Oceans Multi Power (OMP).

Dalam sidang tersebut, Leo membenarkan ada audit investigasi yang dilakukan oleh kantor akuntan publik Maksum atas permintaan Bareskrim Mabes Polri. “Audit keuangan saya buat, sifatnya general mengambil  sampel. Kalau audit investigasi sifatnya menyeluruh,” ujarnya.

Masalah keuangan PT OMP, Leo mengaku laporan keuangan antara CV Bintang Timur (usaha restoran) dan PT OMP (usaha penjualan semen dan tiger ready mix) secara terpisah. Namun, Bintang Timur pernah membayar kredit bank karena PT OMP  tidak bisa bayar.

Kata dia, sulit untuk menghitung rugi/laba PT OMP.   Sedangkan saham Gino Sakaris sebesar Rp Rp 28.920.250.000  sudah dikembalikan Rp 6 miliar.  “Bulatkan aja ya, saham Gino Sakaris sudah dikembalikan Rp 6 miliar, masih sisa Rp 23 miliar,” ujar hakim Ketut. “Betul yang mulia,” jawab Leo.

Giliran hakim anggota Minuk Nugraheni menanyakan laporan keuangan PT OMP yang dalam BAP disebutkan ada dua versi, yakni versi sesuai kondisi perusahaan dengan versi yang dikehendaki bank sebagai syarat untuk pengajuan pinjaman.

“Kalau ada dua laporan keuangan, satu sesuai kondisi PT OMP, satu lagi sesuai kemauan bank. Jadi yang diterima Gino Sakaris laporan yang mana. Apalah Gino Sakaris pernah menanyakan hal ini,” tanya hakim Minuk.

Leo menjawab, Gino menerima laporan keuangan versi yang dikehendaki oleh bank.  Namun dia mengaku tidak mengenal Gino Sakaris bahkan tidak pernah bicara atau bercakap dengan Gino. Dirinya mengakui bahwa terdakwa Awi selaku direktur OMP bergaji Rp 50 juta perbulan.

“Kalau Gino Sakaris, dapat nggak gaji bulanan atau pembagian keuntungan usaha,” tanya hakim Minuk lagi. “Saya tidak tahu yang mulia,” jawab Leo.

Mengenai penarikan uang perusahaan sebesar Rp 1,2 miliar oleh terdakwa Awi ke rekening pribadi Awi, saksi Leo juga tak mengetahui. “Yang saya tahu  ada beberapa pengambilan uang tunai dari PT OMP oleh suruhan Pak Jovinus, “ ungkapnya.

Kemudian hakim anggota Bambang Yuniarto menanyakan catatan yang tak lazim laporan  audit kantor akuntan publik  Maksun dari Bareskrim. “Kalau saya orang awam ingin tahu hasil audit itu,” ujar Bambang.  Lagi-lagi, Leo tak mengetahuinya.

JPU menanyakan isi BAP yang menyebutkan saksi Leo pernah disuruh oleh terdakwa Awi untuk mark up (penggelembungan) piutang PT OMP sebesar Rp 1,2 miliar menjadi Rp 9 miliar dan mengurangi laba serta menaikkan kerugian sebagai upaya untuk mendapat kredit bank.

Leo pun mengakuinya. “Iya pernah. Pak Jovinus bilang, laporannya atur aja sesuai permintaan bank,” ujar pensiunan bank ini. Sementara kuasa hukum terdakwa,  Elza Syarief  memberikan pertanyaan sekaligus menangkal kesaksian Leo.

“Coba saudara saksi. Tadi saudara bilang ada dua versi laporan keuangan PT OMP di tahun 2017. Mana tunjukkan,” ujar Elza. Sambil menuju ke hadapan majelis hakim.

Leo pun mengambil dokumen dari tas yang dibawanya dan menunjukkan ke majelis hakim. “Bukan ini. Yang saya mau, tunjukkan laporan keuangan yang katanya ada dua tadi. Yang satu ini, satunya lagi mana,” desak Elza Syarief. 

Hakim Ketut menimpali. “Iya, mana laporan keuangan yang satunya,” ujar hakim ketua Ketut.  JPU juga diminta hakim Ketut untuk menunjukkan bukti laporan keuangan yang ada dua.

Kendati tak bisa menunjukkan laporan keuangan versi satunya lagi, saksi Leo tetap pada keterangannya bahwa laporan keuangan ada dua.  Karena itulah, hakim meminta Leo untuk bersaksi lagi dengan menunjukkan bukti laporan keuangan ganda. Jaksa juga diminta mencari barang bukti laporan tersebut.

“Katanya ada dua laporan keuangan. Ini wajib dibuktikan ke majelis hakim,” ujar Elza. Selanjutnya, Elza juga membantah adanya perintah terdakwa Jovinus untuk mark up laporan keuangan.

“Mana coba yang di mark up. Mana juga yang tidak dimark up,” timpal Elza.  Dari penjelasan Elza diketahui bahwa kantor akuntan publik tempat bekerja Leo sudah ditutup oleh  Kementerian Keungan sehingga Leo tidak bisa lagi membuat laporan keuangan perusahaan. “Bulan bulan April 2017 izinnya sudah dicabut dicabut,” beber Elza.

Di sela persidangan, terdakwa Yovinus mengatakan kepada media ini bahwa yang diungkapkan oleh saksi Leo banyak yang tidak benar. “Itu lihat, banyak bohongnya,” ujar Awi sambil menggelengkan kepalanya.

Sementara saksi Richard Izaat Rambessy mengaku, tugasnya menyusun laporan keuangan perusahaan yang dibutuhkan bank. Sebelum membuat laporan keuangan, terdakawa Jovinus sudah menyiapkan catatan transksi selama satu bulan, dimasukkan dalam amplop.

“Setiap hari, Pak Awi mencatat transaksi keuangan dalam amplop  dan dimasukkan dalam map dan disimpan di lemari. Setiap akhir tahun ada 12 map, setiap map ada 30 amplop saya ambil untuk bahan menyusun laporan keuangan,” jelasnya.  

Selama dia bekerja, Richard mengaku tidak ada penyimpangan keuangan. Namun  tiba-tiba ada sengketa tahun 2017 sehingga dirinya diberhentikan dan digantikan oleh Leo.

Dia menuturkan, sebenarnya perkara antara pelapor Gino Sakiris (83) dan terdakwa Jovinus (45) Kusumadi, menurutnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tetap profesional. Tidak berlarut-larut. Selain memakan waktu lama persidangan, tentu tak sedikit materi yang keluar.

“Keduanya saya kenal baik,” ujarnya. Bahkan dirinya saat di Jakarta bertemu empat mata dengan Gino diskusi dan konsultasi. Yang intinya hanya ingin duit investasi Rp 23 miliar dikembalikan. “Tinggal balikin duit saham, beres. Selesai tidak berlarut-larut begini,”. 

Richard merupakan akuntan publik yang teregistrasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) itu. Pada persidangan kemarin, kuasa hukum terdakwa Jovinus yakni Elza Syarief menyebut, upaya damai memang ada. “Iya benar ada ke arah sana,” jawabnya.

Gino juga menyebut agar Jovinus berdamai dengan inisial Akbar Holik yang telah ditunjuk Gino Sakiris sebagai komisaris OMP tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “Saya jelaskan pada Gino, tidak bisa. Karena belum ada RUPS. Yang berhak hanya Gino dan Jovinus menyelesaikan. Karena dua orang ini yang punya saham,” jelasnya.

Sehingga susunan anggota direksi dan komisaris di PT OMP, Jovinus Kusumadi sebagai direktur dan Gino Sakaris sebagai komisaris. Masing-masing memiliki 101 lembar saham senilai Rp 101.000.000. Sejak 16 Oktober 2018 setelah diadukan ke Bareskrim Mabes Polri, Jovinus ditahan. 

Akbar Holik menjadi komisaris OMP. “Ini menyalahi UU Perseroan, bahaya, Jovinus selaku direktur bisa gugat dan dituduh menghilangkan harta milik perusahaan,” kata Richard.

Kemudian dilakukan investigasi, selama periode Akbar Holik jadi komisaris, ada berapa uang perusahaan masuk, kemudian dikeluarkan, siapa yang mengeluarkan duit dan lainnya. “Kan bukan direksi. Cuman diangkat begitu saja, tanpa RUPS,” paparnya.

Dalam kesaksiannya Richard menerangkan, dirinya sudah sejak 2007 menangani dan menyusun laporan keuangan sejumlah perusahaan Jovinus dengan total seribuan karyawan. Termasuk PT OMP. Perusahaan yang bergerak di bidang semen Conch dan Tiger Ready Mix di kawasan Jalan  Baru, Somber, Balikpapan Utara itu.

Ada dugaan kerugian perusahaan dari laporan auditor Leo. Namun fakta persidangan, Leo tak dapat menunjukkan pada majelis hakim bukti laporan audit pada 2017 yang dijadikan dasar mengadukan Jovinus pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kan aneh, hasil laporan keuangan saya, digunakan Leo. Hasilnya laporan keuangan bersih, kok malah ada kerugian,” tutur mantan dosen di Universitas Airlangga Surabaya itu. Menurutnya kalau TPPU, ada dana mengalir ke luar. “Ini kan mengalir ke perusahaan-perusahaan terdakwa, tidak masalah. Asal bisa dipertanggungjawabkan laporan keuangannya,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version