Sidang Dugaan Pencabulan Kakak Beradik di PN Balikpapan: Terdakwa Terancam 15 Tahun Penjara
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Persidangan kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur berusia 13 dan 16 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (29/7/2025), berlangsung memanas.
Terdakwa JP (30), pemuda asal Bontang, diduga melakukan tindak pidana terhadap dua kakak beradik yang dikenal melalui aplikasi media sosial.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup, kedua korban hadir untuk memberikan kesaksian langsung di hadapan Hakim Ketua Rusdhiana Andayani. Terdakwa sempat berada di ruang sidang, namun atas permintaan korban yang merasa trauma, hakim memerintahkan JP dipindahkan ke ruang terpisah.
Tangis dan Kesaksian Menggugah
Orang tua korban mengungkapkan bahwa anak-anaknya sempat diajak bertemu oleh terdakwa usai berkenalan lewat aplikasi ponsel. Pertemuan tersebut berujung pada dugaan tindak pidana yang terjadi di sebuah unit apartemen Pentapolis Balikpapan.
“Pertama kakaknya, lalu adiknya ikut. Tapi kakaknya kemudian melarang dan memilih dirinya saja yang menjadi korban. Mereka masih polos,” ujar sang ayah dengan mata berkaca-kaca, usai sidang.
Ia menegaskan bahwa keluarga telah menerima permintaan maaf dari pihak terdakwa, namun berharap proses hukum tetap berjalan secara adil dan sesuai undang-undang.
Keluarga Korban dan Terdakwa Sempat Adu Mulut
Usai sidang, suasana sempat memanas di depan ruang tahanan PN Balikpapan. Keluarga korban meneriaki JP saat hendak dipindahkan, dan nyaris terjadi bentrokan dengan pihak keluarga terdakwa. Ketegangan mereda setelah petugas keamanan PN dan aparat kepolisian melerai kedua pihak.
“Kami tak berniat menyerang, hanya ungkapan kecewa. Sebagai orang tua, kami hanya ingin keadilan,” ujar Leo, paman korban, yang akhirnya duduk berdamai bersama keluarga terdakwa.
Terdakwa JP alias Jefri Patulak didakwa melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Kuasa Hukum Terdakwa Akui Kejadian
Menurut Jaksa Penuntut Umum Eka Rahayu, sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi korban. Sidang lanjutan pekan depan akan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Yus Christian, mengakui adanya kejadian tersebut, namun membantah unsur-unsur yang memberatkan. Ia menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak di era digital.
“Ini jadi pelajaran besar. Banyak predator di luar sana yang mengincar anak-anak lewat media sosial. Orang tua harus waspada dan aktif mengawasi,” tegas Yus.
BACA JUGA
