Sidang Tipikor: Bupati Buol Akui Terima Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Langsung Bereaksi
JAKARTA , Inibalikpapan.com – Fakta mengejutkan muncul dalam persidangan kasus dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, secara terang-terangan mengakui telah menerima uang ratusan juta rupiah serta tiket konser grup K-Pop kenamaan, BLACKPINK.
Pengakuan tersebut disampaikan Risharyudi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Uang Saku dan Tiket Konser
Risharyudi, yang saat itu menjabat sebagai tim asistensi eks Menaker Ida Fauziyah, merinci penerimaan yang didapatnya dari terdakwa:
- Uang Tunai: Sebesar Rp10 juta dan USD 10.000 (setara Rp150 juta), sehingga total mencapai Rp160 juta.
- Gratifikasi Hiburan: Tiket konser BLACKPINK.
Risharyudi mengaku penerimaan tersebut berkaitan dengan posisinya di lingkungan kementerian pada saat itu.
KPK Siap Kembangkan Penyidikan Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam melihat fakta persidangan ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap informasi yang muncul di muka sidang akan dianalisis secara mendalam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tentu pengakuan ini menjadi fakta baru yang bisa membuka peluang pengembangan penyidikan. Kami akan dalami apakah ini mengarah pada peran pihak lain yang juga menikmati aliran uang terkait RPTKA,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam.
KPK juga membuka kemungkinan untuk memanggil kembali saksi-saksi guna mengonfirmasi aliran dana dan tiket konser tersebut sebagai bagian dari pembuktian tindak pidana pemerasan atau gratifikasi.
BACA JUGA
