BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim mengamankan 2 emak-emak warga Jalan Biawan Gang 5 RIT 13 Kelurahan Sudomulyo, Samarinda Ilir Kota Samarinda. Dari tangan keduanya ikut diamakan 80 ribu pil double L.

Diresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury, mengatakan, keduanya diamankan didua lokasi berbeda. Maisah (46) diamankan di Kota Balikpapan sekitar pukul 14.50 Wita. Dari tangannya diamankan 10 ribu pil double L.

Sedangkan Ratih (48) diamankan di Kota Samarinda sekitar pukul 17.00 Wita Dari tangannya diamankan 70 ribu pil double L. “Mereka dibekuk oleh jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Kamis (16/4) sore,” ujar Shaury dalam rilisnya Jumat (17/4)

Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya jual beli obat jenis G dikawasan Jalan Soekarno Hatta KM. 3,5, Batu Ampar, Balikpapan. Tepatnya dekat lokasi mesin ATM.

Kepolisian berpakaian preman kemudian menelusuri dan berhasil mengamankan Maisah dengan barang puluhan ribu bukti double L. Kemudian dilakukan pengembangan dan kembali mengamankan Ratih dirumahnya.

Shaury  menuturkan, Ratih diamankan  tanpa perlamanan dengan barang bukti 80 ribu pil double L. “Dari tangannya kami amankan 70 ribu butir double. Jadi total barang bukti yang diamankan 80 ribu pil double L,” ujarnya.

Keduanya, penguna maupun pengedar obat illegal bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version