Kutim – Kepolisian Resor Kutai Timur Sat Resnarkoba kembali menggagalkan peredaran gelap Narkotika di Wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim menangkap tersangka kepemilikan Narkotika jenis Shabu-shabu oleh warga Kukar berinisial S.

Sebanyak 2 (dua) poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,44 ( Satu koma empat empat) gram beserta plastik pembungkusnya disita dari tersangka S (35).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengungkapkan bagaimana prosesi penangkapan terjadi.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Batu Balai Kec. Muara Bengkal terjadi transaksi gelap narkotika, setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku (S) kami ringkus malam hari pukul 21.00 Wita di Pinggir Jalan Poros batu balai – long mesangat selanjutnya dilakukan penggeledahan pemeriksaan dan mendapatkan 2 ( dua ) poket Shabu yg mana sabu tersebut disimpan oleh saudara S di dalam bungkus rokok,” jelasnya.

“Pelaku berhasil diamankan di Jl. Poros batu balai – long mesangat Ds Batu Balai Kec. Muara bengkal Kab kutim,” Lanjutnya.

Atas Kejadian ini pelaku (S) Dijerat asal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Muara Bengkal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version