Sindikat STNK Palsu Terbongkar di Sulsel, Dijual Hingga Rp2,5 Juta per Lembar

Polda Sulsel mengungkap sindikat pemalsuan surat kendaraan bermotor lintas provinsi [Suara)
Polda Sulsel mengungkap sindikat pemalsuan surat kendaraan bermotor lintas provinsi [Suara)

MAKASSAR, Inibalikpapan.com – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah beroperasi lintas daerah, bahkan hingga ke Papua. Tujuh orang pelaku ditangkap dalam pengungkapan kasus yang meresahkan warga ini.

Sindikat tersebut menjual STNK palsu dengan harga mulai dari Rp1 juta hingga Rp2,5 juta per lembar, tergantung jenis kendaraan dan tingkat manipulasi data. Polisi menyita berbagai barang bukti mulai dari STNK palsu, dua unit motor, hingga peralatan cetak seperti laptop dan printer.

Terorganisir dan Terstruktur

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan bahwa sindikat ini bekerja secara terorganisir, dengan pembagian peran dari pembuat, pengedar, hingga pemesan. Para pelaku bahkan kerap memanfaatkan STNK asli dari kendaraan pajak mati untuk dimanipulasi datanya, seolah-olah masih aktif dan legal.

“AS (53) mengedit data STNK mati agar tampak sah. Ia menjualnya ke MLD (23) seharga Rp1 juta. MLD kemudian menggunakan dan menawarkannya ke orang lain, bahkan pemilik kendaraan sampai mengganti nomor polisi agar cocok dengan STNK palsu,” ujar Didik dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Modus Sindikat

Modus sindikat ini tergolong rapi. AR (45), salah satu tersangka, memesan STNK palsu dari jaringan dan menghapus tulisan asli menggunakan silet atau amplas sebelum diedit kembali. Ia juga menyediakan jasa pencabutan GPS mobil rental yang hendak digelapkan, dengan tarif antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per unit.

“Tersangka IS (43) kemudian mengedit STNK yang sudah dihapus menggunakan Photoshop, lalu mencetaknya dan dibayar Rp50 ribu per lembar,” terang Direktur Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi.

Pelaku lainnya, GSL (37) dan DT (50), berperan sebagai perantara yang mencari pemilik kendaraan untuk ditawari STNK dan plat palsu. Mereka mendapat keuntungan hingga Rp500 ribu dari setiap transaksi.

BACA JUGA :

300 STNK Palsu Tersebar

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, jaringan ini telah beroperasi selama dua tahun dan menyebarkan sekitar 300 STNK palsu. Sindikat berpindah-pindah lokasi, mencakup wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, bahkan Papua.

“Di Papua, ditemukan STNK asli tapi telah dimodifikasi untuk digunakan secara ilegal,” kata Setiadi.

Para tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) dan (2), juncto pasal 55 ayat (1) ke-1, dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. Polisi masih memburu anggota jaringan lainnya, termasuk pihak yang diduga menyuplai STNK kadaluarsa dan membantu pencetakan ilegal.

Polisi Imbau Warga Waspada, Begini Cara Bedakan STNK Asli dan Palsu

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih cermat saat membeli kendaraan bekas. Polda Sulsel mengimbau warga hanya melakukan transaksi melalui jalur resmi dan mengecek legalitas dokumen kendaraan.

“Jika ada masyarakat yang merasa pernah membeli kendaraan dengan STNK mencurigakan, kami sarankan segera melapor ke kepolisian,” tegas Didik.

Ciri STNK asli: menggunakan kertas khusus mirip uang, dilengkapi hologram dan watermark, dengan cetakan tajam dan tidak buram. STNK palsu biasanya dicetak seperti dokumen biasa, terlihat lebih tipis, dan mudah rusak. Cocokkan juga nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin dengan kendaraan secara langsung.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses