Sistem Rujukan JKN Dirombak Total: Pasien Bisa Langsung ke RS Berdasarkan Kompetensi, Klaim BPJS Ikut Berubah

Rumah sakit Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan melayani peserta BPJS Kesehatan Kesehatan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah resmi melakukan reformasi besar dalam sistem rujukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mulai kini, alur berjenjang dari puskesmas ke rumah sakit tidak lagi menjadi syarat mutlak.

Rujukan pasien BPJS Kesehatan ditentukan sepenuhnya oleh kompetensi medis rumah sakit, bukan lagi berdasarkan tipe atau kelasnya.

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar penyederhanaan alur layanan, tetapi juga mengubah mekanisme pembayaran klaim BPJS Kesehatan.

“Sekarang tidak lagi berjenjang. Sistemnya berdasarkan kompetensi, bukan ukuran rumah sakit,” tegas Dante di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (26/12/2025), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Rumah Sakit Tipe C Bisa Layani Kasus “Tipe A” Jika Kompeten

Selama ini tipe rumah sakit ditentukan dari jumlah tempat tidur:

  • RS Tipe C ≈ 100 tempat tidur
  • RS Tipe B = 100–200 tempat tidur
  • RS Tipe A ≥ 200 tempat tidur

Tipe ini sebelumnya menjadi parameter rujukan dan nilai klaim layanan BPJS.

Namun, dalam aturan baru, kompetensi medis menjadi indikator utama. Dante memberi contoh konkret:

“Jika rumah sakit tipe C punya dokter bedah jantung dan mampu operasi jantung, pasien boleh langsung ke sana. Pelayanannya dianggap setara tipe A,” jelasnya.

Klaim BPJS Kini Dibayar Berdasarkan Kompetensi, Bukan Tipe RS

Dampak besar lainnya adalah perubahan skema pembayaran klaim. BPJS Kesehatan akan membayar sesuai level kompetensi layanan medis, meski rumah sakit tersebut bertipe lebih rendah secara administratif.

“Meski RS itu tipe C, tapi punya layanan spesialis setara tipe A, klaimnya dibayar sesuai layanan tipe A,” kata Dante.

Ini menjadi terobosan penting untuk meningkatkan kualitas layanan tanpa dibatasi klasifikasi rumah sakit.

Pasien Peroleh Akses Lebih Cepat, Tanpa Rujukan Berjenjang

Melalui perubahan ini, pasien BPJS Kesehatan bisa langsung ke rumah sakit tipe C, B, atau A sesuai kebutuhan medis, sehingga waktu penanganan dapat dipangkas tanpa harus melewati prosedur rujukan berlapis seperti sebelumnya.

Pemerintah berharap reformasi sistem rujukan ini:

  • Mempercepat penanganan penyakit kritis
  • Mengurangi antrean rujukan puskesmas–RS
  • Meningkatkan pemerataan kompetensi layanan
  • Menyesuaikan pembiayaan klaim dengan kualitas layanan

Reformasi ini juga mendorong rumah sakit di daerah untuk meningkatkan kompetensi layanan spesialistik agar dapat bersaing dan mendapat pembayaran klaim yang lebih tinggi.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses