Sistem Zonasi PPDB Online, Alamat Domisili Harus  Sesuai KK

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com—Bagi masyarakat yang baru pindah domisili tanpa disertai langsung surat pindah dari lokasi asal, menjadi persoalan tersendiri bagi siswa yang akan  mendaftarkan diri dalam PPDB online 2019 ini. Karena minimal mereka harus sudah berdomisili selama enam bulan.

Kota Balikpapan juga kota lain, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun ajaran 2019/2020 secara resmi dimulai 1 hingga 5 Juli mendatang. Permasalahan yang banyak diterima Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah mengenai  warga yang pindah alamat.

Kepala Disdikbud Balikpapan Muhaimin menjelaskan mereka yang masuk PPDB Online dari jalur perpindahan yakni syaratnya Kartu Keluarga (KK) diperbarui minimal 6 bulan setelah pindah domisili.

Lanjutnya, kebanyak masyarakat ketika pindah rumah atau domisili ke kecamatan lain tidak serta merta mengganti KK mereka.

“Misalnya dari Kampung Baru ke Manggar, KK-nya tidak diganti. Begitu PPDB dengan sistem zonasi, baru mereka semua kebingungan,” ujarnya mencontohkan (1/7/2019).

Akibantya banyak yang meminta kebijakan khusus kepada Disdikbud agar diberi dispensasi agar anak mereka bisa sekolah di domisili yang baru meski KK belum 6 bulan. Namun Permendikbud dan Perwali Balikpapan menegaskan hal tersebut sehingga permintaan mereka tidak dapat dipenuhi.

“Ya kami sampaikan, tidak bisa karena dasarnya adalah KK. Walau itu menjadi dilema,” tegasnya.

Muhaimin memberikan memberikan solusi alternatif kepada orangtua calon peserta didik agar peserta didik bisa sekolah sementara sesuai domisili awal setelah itu bisa diajukan pindah sekolah.

“Sekolah saja dulu di sekolah sesuai domisili awal. Nanti kalau KK sudah 6 bulan dan sudah naik semester atau naik kelas, baru silakan dipindahkan sekolahnya sesuai domisili yang baru,” jelasnya.

Sedangkan untuk PPDB di Sekolah Dasar (SD), Muhaimin menerangkan batas usia minimal adalah 6 tahun dan peraturan sejak 2017 lalu itu berlaku untuk semua SD baik negeri maupun swasta.

Jika calon murid belum 6 tahun maka datanya otomatis ditolak sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.

“Seleksinya berdasarkan usia atau umur,” tegasnya.

Dia membeberkan berbagai jenis sanksi yang diberikan kepada kepala SD apabila nekat menerima murid di bawah usia 6 tahun. “Sanksinya mulai penundaan pemberian BOS (Bantuan Operasional Sekolah), tunjangan sertifikasi tidak diberikan sementara waktu dan sanksi terakhir, akreditasi sekolah diturunkan,” tegasnya lagi.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version