Site Plan Tak Sesuai, Dugaan Manipulasi THM Helix Dibongkar

Bangunan THM Helix di Jalan MT Haryono yang tak sesuai dengan site plan (Foto:Dani/Inibalikpapan.com)

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dugaan penyalahgunaan fungsi bangunan kembali mencuat di Kota Balikpapan. Kali ini, sebuah bangunan yang dalam proposal siteplan diajukan sebagai hotel dan fasilitas pendukung, diduga kuat digunakan sebagai Tempat Hiburan Malam (THM), tepatnya di Jalan MT. Haryono Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan.

Bangunan tersebut dikembangkan oleh PT Lintas Fajar Cemerlang, dan kini menjadi sorotan publik karena disebut-sebut sebagai lokasi beroperasinya THM Helix. Yang belakangan memicu kontroversi karena diduga belum mengantongi izin lengkap.

Fakta mencuat setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan mengembalikan proposal revisi site plan pembangunan hotel milik perusahaan tersebut. Dalam surat resminya, DPMPTSP menyebut bahwa proposal belum dapat diproses lebih lanjut karena tidak sesuai catatan verifikasi teknis oleh Tim DPPR.

“Ada catatan penting yang belum dipenuhi. Proposal belum layak untuk dilanjutkan ke tahap perizinan,” ujar Kepala DPMPTSP Balikpapan, Hasbullah Helmi, belum lama ini.

Namun ironisnya, bangunan yang seharusnya belum beroperasi karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), justru telah dilakukan soft opening pada 10 Juni lalu.

Pelanggaran Serius

Anggota DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menilai hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap tata ruang dan regulasi perizinan. Ia meminta aparat teknis dan penegak perda untuk segera mengambil langkah hukum.

“Kalau izin mendirikan bangunan saja belum ada, apalagi izin operasional THM? Ini bisa masuk kategori pelanggaran berat. Jangan sampai izin hotel dijadikan kedok untuk operasional yang berbeda dari peruntukannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemanfaatan bangunan harus sesuai dengan fungsi sebagaimana tercantum dalam siteplan dan izin pendirian. Bukan malah dimanipulasi untuk kegiatan lain yang berisiko menimbulkan keresahan sosial.

Pemkot diminta bertindak cepat, termasuk pembekuan aktivitas dan penyegelan bangunan hingga semua perizinan terpenuhi dan fungsi bangunan dikembalikan sesuai rencana tata kota.

Saat ini, masyarakat Balikpapan menantikan komitmen pemerintah dalam penegakan aturan. Karena jika tidak ditindak, hal serupa dikhawatirkan akan meluas dan merusak tatanan kota yang tertib, aman, dan ramah lingkungan.***

Penulis : Dani

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses