Skandal Judi Online Seret Menteri Budi Arie, Diduga Terima Fee Rp48,75 Miliar

Budi Arie Setiadi - (Pey/ Kominfo)
Budi Arie Setiadi - (Pey/ Kominfo)

JAKARTA, Inibalikpapan.com — Nama Budi Arie Setiadi, Menteri Koperasi dan UKM sekaligus mantan Menkominfo, tengah menjadi sorotan tajam publik setelah disebut dalam surat dakwaan skandal judi online (judol) yang menyeret sejumlah eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), nama baru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, Budi Arie diduga menerima fee sebesar Rp48,75 miliar yang berasal dari pengamanan ratusan situs judi online agar tidak diblokir oleh Kominfo saat ia masih menjabat sebagai menteri.

Uang Dibagikan Lewat Kode Inisial, “PM” Diduga untuk Budi Arie

JPU menjelaskan bahwa dana puluhan miliar tersebut berasal dari empat terdakwa: Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Uang itu merupakan hasil dari praktik “penjagaan” website perjudian online agar tetap bisa diakses publik.

“Total uang yang diterima Terdakwa IV Muhrijan alias Agus dari penjagaan website judi sebesar Rp48,75 miliar. Pembagiannya kemudian diatur oleh Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas dan dicatat dalam dokumen,” ungkap jaksa, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Dalam dokumen tersebut, inisial “PM” disebut sebagai kode yang mengarah pada Budi Arie Setiadi. Sedangkan inisial lain seperti “D”, “S”, dan “R” merujuk pada pihak-pihak lain yang ikut terlibat. Kode “CHF” bahkan disebut merupakan kombinasi bagian untuk Zulkarnaen dan bagian khusus untuk Menkominfo saat itu.

“Dari seluruh nilai penjagaan website, 50 persen disebut dialokasikan untuk Sdr. Budi Arie Setiadi,” lanjut JPU.

BACA JUGA :

Tarif Pengamanan Situs Judi: Rp8 Juta per Website

Jaksa juga mengungkap modus operandi para terdakwa dalam mengamankan situs perjudian. Terdakwa Alwin Jabarti Kiemas menawarkan tarif Rp6,5 juta per website per bulan, namun ditolak karena dianggap terlalu kecil. Kesepakatan akhirnya dicapai pada angka Rp8 juta, dengan pembayaran dilakukan dalam mata uang Dolar Singapura (SGD).

Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony bahkan menunjukkan percakapan pesan dengan Budi Arie untuk meyakinkan terdakwa lain bahwa ia memiliki akses langsung kepada mantan Menkominfo tersebut.

“Terdakwa meyakinkan bahwa dirinya dekat dengan saudara Budi Arie Setiadi melalui bukti komunikasi digital,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Sebanyak 115 situs judi online disebut masuk dalam daftar yang diamankan agar tidak diblokir, dengan pembayaran rutin kepada jaringan internal yang diduga melibatkan pejabat.

Pasal Berlapis dan Jerat Pidana

Jaksa menilai para terdakwa telah melanggar, Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan penyebaran konten perjudian dan keterlibatan dalam aktivitas judi daring, termasuk pembiaran sistematis oleh oknum pejabat.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses