Skandal LNG Pertamina: KPK Tahan Dua Eks Direktur, Negara Rugi Rp1,8 Triliun
JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK terus menelusuri mega skandal korupsi pengadaan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) di Pertamina.
Setelah menjebloskan mantan Direktur Utama Karen Agustiawan, kini giliran dua mantan direktur gas—Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto—yang resmi menyandang status tersangka dan ditahan KPK.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam penandatanganan kontrak jangka panjang senilai USD 12 miliar atau sekitar Rp192 triliun (kurs Rp16.000/USD) dengan perusahaan asal Amerika Serikat Corpus Christi Liquefaction, tanpa dasar perencanaan dan analisa yang memadai.
“Tersangka HK dan YA diduga memberikan persetujuan pengadaan LNG impor tanpa adanya pedoman pengadaan, dan tanpa justifikasi teknis maupun ekonomi,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Kontrak Jumbo Tanpa Kajian, Negara Merugi Rp1,82 Triliun
Skema pengadaan LNG ini diteken pada tahun 2013–2014, kemudian digabungkan menjadi satu kontrak besar pada tahun 2015, dengan jangka waktu 20 tahun, yakni dari 2019 hingga 2039. Namun, proyek ini justru menjadi lubang besar dalam keuangan negara.
KPK mengungkap bahwa kerugian negara akibat kontrak LNG ini mencapai USD 113,8 juta atau sekitar Rp1,82 triliun, yang sebagian besar mengalir sebagai pembayaran ke pihak Corpus Christi Liquefaction atas pembelian LNG yang tidak dibutuhkan dan tidak direncanakan dengan matang.
“Kontrak jumbo ini diteken dalam keadaan buta, tanpa kajian, dan tanpa analisa permintaan pasar yang jelas,” ungkap Asep.
Efek Domino dari Vonis Karen Agustiawan
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi Karen Agustiawan, yang sebelumnya telah divonis bersalah dan hukumannya diperberat Mahkamah Agung dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara.
Putusan kasasi tersebut sekaligus membuka pintu bagi KPK untuk menyasar aktor-aktor lain yang terlibat dalam proses persetujuan proyek LNG.
“Penahanan ini merupakan efek domino dari kasus yang sudah inkrah. KPK terus bergerak menyisir semua pihak yang terlibat,” kata Asep.
Kronologi Penahanan dan Lokasi Penitipan Tahanan
KPK secara resmi melakukan penahanan terhadap Hari Karyuliarto (HK) dan Yenni Andayani (YA) untuk 20 hari pertama. Hari ditahan di Rutan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, sedangkan Yenni ditempatkan di Rutan Gedung Merah Putih.
Keduanya mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat digiring ke tahanan, menandai babak baru dalam pengungkapan skandal LNG yang telah menyedot perhatian publik sejak awal.
Fakta Penting Skandal LNG Pertamina:
- Total nilai kontrak: USD 12 miliar (Rp192 triliun)
- Periode kontrak: 2019–2039
- Kerugian negara: USD 113,8 juta (Rp1,82 triliun)
- Pihak asing terlibat: Corpus Christi Liquefaction (anak perusahaan Cheniere Energy, AS)
- Status Karen Agustiawan: Telah divonis 13 tahun penjara oleh MA
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pusaran proyek LNG yang sejak awal terindikasi bermasalah.
Lembaga antirasuah itu pun meminta publik untuk mengawal proses hukum ini demi mencegah kebocoran negara lebih lanjut dari proyek-proyek berskala besar yang minim transparansi.
BACA JUGA
