Skandal Pemerasan Wamenaker Noel: Tarif Resmi Sertifikasi K3 Rp275 Ribu, Pekerja Dipalak hingga Rp6 Juta
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan besar-besaran dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Padahal, biaya resmi hanya Rp275 ribu, namun para pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta agar permohonan diproses.
Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025 di Jakarta. KPK menetapkan 11 orang tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
“Dalam proses pengurusan sertifikat K3, ditemukan praktik pungli dengan modus memperlambat, mempersulit, hingga tidak memproses permohonan jika pekerja tidak menyerahkan uang jauh di atas tarif resmi,” tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
“Padahal tarif resmi hanya Rp275 ribu, tetapi diminta hingga Rp6 juta. Itu dua kali lipat dari rata-rata UMR buruh. Ini jelas bentuk pemerasan,” lanjutnya
Pekerja Jadi Korban, Produktivitas Terganggu
KPK menyoroti bahwa tenaga kerja adalah tulang punggung perekonomian nasional. Dengan bonus demografi, jumlah penduduk usia kerja pada 2025 diperkirakan mencapai 145,77 juta orang atau 54 persen populasi Indonesia. Sertifikat K3 seharusnya menjadi instrumen untuk melindungi keselamatan dan meningkatkan produktivitas pekerja, bukan dijadikan lahan pemerasan.
“Biaya sertifikasi yang berlipat ini merugikan buruh sekaligus menghambat peningkatan produktivitas tenaga kerja kita,” ujar Setyo.
Dugaan Korupsi Rp81 Miliar, Aset Mewah Disita
Dalam OTT, tim KPK mengamankan 14 orang beserta barang bukti berupa uang tunai Rp170 juta, 2.201 dolar AS, 15 mobil, 7 motor, serta dokumen terkait. Setelah pemeriksaan, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Wamenaker Noel, para tersangka lain mencakup pejabat penting di Kemnaker:
- Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)
- Gerry Adita Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi
- Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja (2020–2025)
- Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
- Fahrurozi, Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3
- Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan (2021–2025)
- Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator
- Supriadi, Koordinator
- Temurila dan Miki Mahfud, pihak swasta PT KEM Indonesia.
Penelusuran KPK menemukan aliran dana hasil korupsi mencapai Rp81 miliar sejak 2019 hingga 2025, digunakan untuk pembelian aset mewah, hiburan, hingga penyertaan modal di sejumlah perusahaan.
KPK: Momentum Bersihkan Sektor Ketenagakerjaan
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf g dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan selama 20 hari pertama, 22 Agustus–10 September 2025.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting. Pelayanan publik harus mudah, cepat, murah, dan tidak merugikan masyarakat, khususnya para pekerja. KPK akan memastikan tata kelola di sektor ketenagakerjaan bersih dari praktik korupsi,” tegas Setyo. / infopublik.id
BACA JUGA
