Skandal Suap Sengketa Lahan: KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Fee Rp850 Juta Diserahkan di Lapangan Golf
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan lima orang tersangka buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dua di antaranya adalah pucuk pimpinan lembaga peradilan tersebut, yakni Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG).
Selain unsur hakim, KPK juga menahan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), serta dua petinggi PT Karabha Digdaya (perusahaan di bawah lingkungan Kemenkeu), yakni Direktur Utama Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma (BER).
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (6/2/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Konstruksi Perkara: ‘Uang Pelicin’ Eksekusi Lahan
Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, antara masyarakat dengan PT Karabha Digdaya (KD). Meski PT KD memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi, eksekusi pengosongan lahan tak kunjung terlaksana hingga Februari 2025.
Melihat celah tersebut, pimpinan PN Depok diduga memerintahkan Yohansyah (Juru Sita) untuk menjadi “pintu penghubung” guna meminta fee kepada PT KD.
- Permintaan Awal: Pihak PN Depok meminta fee sebesar Rp1 miliar untuk percepatan eksekusi.
- Kesepakatan Akhir: Setelah negosiasi, disepakati angka Rp850 juta.
- Modus Penyerahan: Uang diserahkan oleh pihak PT KD kepada Yohansyah di sebuah arena golf pada Februari 2026. Uang tersebut diduga berasal dari pencairan cek dengan invoice fiktif melalui perusahaan konsultan.
Temuan Gratifikasi Valas Rp2,5 Miliar
Penyidikan KPK berkembang jauh. Berdasarkan laporan dari PPATK, Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, diduga tidak hanya menerima suap lahan, tetapi juga gratifikasi lain.
Bambang diduga menerima setoran hasil penukaran valuta asing (valas) senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV sepanjang periode 2025-2026. Atas temuan ini, Bambang juga dijerat dengan pasal gratifikasi.
Ancaman Hukuman Menggunakan KUHP Baru
KPK menjerat para tersangka dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Langkah ini menjadi salah satu implementasi awal penggunaan kodifikasi hukum pidana baru dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penegak hukum.
BACA JUGA
