SKPLMB Belum Terbit, Giliran Disdag Tegaskan THM Helix Belum Penuhi Syarat Legal
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Polemik perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) Helix di Balikpapan kian mendapat sorotan, terutama terkait dugaan operasional tanpa izin lengkap.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Haemusri Umar, menegaskan bahwa hingga saat ini Helix belum memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPLMB) yang menjadi izin utama dalam penjualan minuman beralkohol.
Haemusri menjelaskan, proses penerbitan izin SKPLMB tidak bisa dilakukan jika pelaku usaha belum melengkapi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa salah satu syarat mutlak dalam perizinan usaha. Khususnya penjualan minuman beralkohol, adalah legalitas bangunan tempat usaha.
“Sampai dengan saat ini belum dikeluarkan izin SKPLMB-nya. Sesuai PP 28 Tahun 2025, pelaku usaha wajib melengkapi IMB atau PBG lebih dahulu,” ujar Haemusri kepada media, Kamis (12/6/2025).
Banyak Izin Belum Lengkap
Ia menambahkan bahwa tanpa PBG, Disdag tidak dapat memproses lebih lanjut permohonan izin minuman beralkohol (minol) apapun bentuk usaha yang diajukan. Termasuk juga izin operasional lainnya yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan atau hiburan.
“Kalau belum punya PBG, ya otomatis belum bisa mengurus izin-izin lainnya, termasuk izin menjual minuman beralkohol. Ini prosedur yang berlaku untuk semua pelaku usaha, tidak hanya satu tempat saja,” jelasnya.

Saat ditanya apakah THM Helix telah mengajukan permohonan izin namun masih menunggu proses, Haemusri menyatakan bahwa pihaknya belum menerima dokumen lengkap dari pengelola Helix yang dapat ditindaklanjuti. Ia juga menegaskan bahwa tidak dibenarkan sebuah tempat hiburan menjual minuman beralkohol sebelum seluruh perizinan resmi diterbitkan.
“Kami belum menerima dokumen lengkapnya. Kalau ada yang sudah beroperasi tapi belum punya izin, tentu itu di luar tanggung jawab kami. Penindakan ada di ranah pengawasan, seperti Satpol PP atau tim terpadu,” tambahnya.
Disdag sendiri bertugas hanya sebagai instansi teknis yang menerima, memproses, dan menerbitkan izin jika seluruh syarat administratif telah terpenuhi. Di luar itu, pengawasan terhadap pelanggaran lapangan merupakan tugas aparat penegak perda.
Diminta Jangan Buka
Dalam kesempatan itu, Haemusri juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di Balikpapan agar tidak mengabaikan proses perizinan dan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Penerapan sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) saat ini mengharuskan kelengkapan dokumen dasar. Sebagai bentuk komitmen terhadap penataan ruang, keamanan, dan ketertiban umum.
“Kami imbau kepada semua pelaku usaha, terutama yang bergerak di sektor hiburan malam atau penjualan produk terbatas seperti minuman beralkohol. Untuk betul-betul mengikuti prosedur. Jangan dulu buka kalau belum lengkap izinnya,” akunya.
Penjualan miras telah diatur secara umum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko dan Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang perubahan ke-6 dari Permendag 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran Minuman Beralkohol.
Tak hanya itu, Kota Balikpapan juga mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Minuman Beralkohol. Dalam perda itu, miras dijual secara terbatas yaitu di Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki izin serta restoran yang menggandeng hotel.
“Ini diluar aturan. Mereka melalaikan aturan-aturan itu semua,” katanya.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pengelola Helix mengenai status perizinan usaha mereka. Sejumlah pihak meminta Pemkot untuk melakukan penelusuran dan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam operasional THM yang tidak memenuhi ketentuan hukum.***
Penulis : Dani
Editor : Ramadani
BACA JUGA
