Soal Beras Oplosan: SPHP Tak Boleh Dicampur, Ada Sanksi Pidana

Beras Premium
Beras Premium

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional (NFA) menemukan sejumlah merek beras premium tidak sesuai mutu dan label, yang dikenal publik sebagai beras oplosan.

Temuan ini mendorong perbaikan menyeluruh dalam tata niaga perberasan nasional, termasuk pengawasan distribusi beras subsidi pemerintah (SPHP).

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengimbau masyarakat agar lebih jeli dalam memilih beras, terutama membedakan jenis beras medium dan premium.

“Secara visual bisa dilihat: jika banyak butir patahnya, itu cenderung beras medium. Sementara beras premium memiliki dominasi butir utuh,” ujar Arief dalam keterangan tertulis, Senin (21/7/2025).

Premium Bukan Oplosan Asal-asalan, Tapi Harus Sesuai Standar Mutu

Arief menegaskan, pencampuran butir patah dan utuh dalam beras premium bukan tindakan ilegal, selama masih berada dalam ambang batas mutu yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan Peraturan NFA No. 2 Tahun 2023, beras premium boleh mengandung:

  • Maksimal 15% butir patah
  • Kadar air maksimal 14%
  • Derajat sosoh minimal 95%
  • Butir menir maksimal 0,5%
  • Butir rusak/kapur/merah maksimal 1%
  • Nihil gabah dan benda asing

SNI 6128:2020 juga mengatur komponen mutu serupa untuk beras premium non-organik dan organik.

“Pencampuran yang sesuai standar mutu itu lumrah dalam industri, bukan oplosan ilegal. Tapi jika kualitas buruk atau mencampur beras busuk, itu pelanggaran serius,” tegas Arief.

Berbeda dengan beras premium pasar, beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) adalah produk subsidi pemerintah yang dilarang keras dicampur atau dioplos, karena menyasar langsung ke masyarakat dengan harga tetap Rp12.500/kg (Zona 1).

“Beras SPHP itu tidak boleh dioplos. Apalagi dibuka kemasannya dan dijual ulang sebagai beras premium,” jelas Arief.
“Kami sudah perintahkan Dirut Bulog untuk memastikan tidak ada pelanggaran di lapangan.”

Untuk memperketat pengawasan, pemerintah juga mengandalkan aplikasi Klik SPHP, sistem digital milik Bulog yang mewajibkan semua pengecer SPHP untuk terdaftar dan tersertifikasi.

Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menjelaskan, outlet SPHP kini tidak boleh menjual di pasar modern, dan hanya badan usaha berizin yang bisa mengakses pasokan SPHP.

“Kalau melanggar, sanksinya berat. Bisa sampai 5 tahun penjara,” kata Rizal saat meninjau distribusi di Pasar Setono Betek, Kota Kediri (15/7/2025).

Distribusi beras SPHP akan diperkuat lewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, program strategis yang akan diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025. Koperasi ini akan menjadi jalur resmi distribusi SPHP di daerah.

“Kami juga gandeng Satgas Pangan Polri dan TNI untuk mengawal distribusi. Masyarakat pun bisa ikut mengawasi harga, kualitas, hingga potensi pelanggaran di pasar,” tutup Arief. / Info Publik

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses