BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akan memberikan bantuan santunan kepada ahli waris yang keluarganya meninggal karena terpapar covid-19 sebesar Rp 10 juta.

Kepala Dinas Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, sejauh ini sudah menanyakan langsung ke Pemerintah Provinsi terkait dana santuan itu, namun belum ada jawaban.

Menurutnya, kemungkin perlu waktu untuk merampungkan program tersebut. Diantaranya membuat petunjuk teknis (juknis) maupun regulasi pendukung untuk program yang dicanagkan tahun ini,

“Saya sudah konsultasikan ke provinsi, belum ada jawaban. Mungkin perlu juga waktu untuk membuat juknis, membuat regulasinya dulu,” ujarnya kepada awak media pada Kamis (12/08/2021).

Karena kata dia, setiap anggaran pemerintah yang digunakan harus ada pertanggungjawaban “Karena setiap anggaran pemerintah dikeluarkan harus ada payung hukumnya juga,” ujarnya

“Tapi ini sudah ada niat pemerintah provinsi, kota untuk selalu memikirkan masyarakat, tunggu saja.”

Pemerintah Provinsi Kaltim sebelumnya telah sepakat akan memberikan dana santunan sebesar Rp 10 juta bagi ahli waris . Karena bantuan dana santunan  Pemerintah Pusat Rp 15 juta dihentikan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version