BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisioner KPU RI Persadaan Harahap belum bisa memastikan daerah pemilihan (dapil) khusus Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Pemilu 2024.

Pasalnya, dapil khusus IKN belum terakomodir dalam Undang-undang. Termasuk UU Pemilu. Hingga harus menunggu revisi undang-undang Pemilu sehingga baru bisa diakomodir.

“Kalau di IKN memang belum ada norma (aturan) itu,’ ujarnya saat berkunjung ke Kota Balikpapan, Rabu (27/07/2022)

Karenanya KPU RI masih menunggu jika ada revisi dari UU Pemilu oleh Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri). Sehingga kemudian dapil khusus IKN diakomodir.

“Bahwasanya nanti norma dimasukan dalamUU Pemilu, oleh pembuat UU dalam hal ini DPR , melalui Komisi II, Pemerintah melalui Depdagri maka KPU siap melaksanakan disana,” ujarnya.

Menurutnya, masih ada waktu Pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi UU Pemilu. Namun, Jjka belum ada dapil khusus IKN, maka wilayah IKN tetap bagian dari dapi Kaltim.

“Kita masih berkoordinasi, masih menunggu kemudian regulasinya, masih ada waktu. Karena pasti beda, situasi, kondisi dan konsep yang mau dirancang disitu (IKN),” ujarnya

“(Jika belum ada dapi) disana setidaknya ada Pemilu 2024 artinya pemilu mungkin ada,”

Kata dia, IKN berbeda dengan daerah otonomi baru  (DOB)di Papua yakni Papua Pegunungan, Pap[ua Selatan dan Papua Tengah. Karena UU DOB mengatur soal dapil baru.

“Ini memang ada pesan yang berbeda, kalau di UU DOB itu memang tegas disebutkan bahwa akan ada pemilu (dapil) di tiga DOB  pada Pemilu 2024 bunyi disana,” ujarnya

Dia menambahkan, jika KPU RI juga siap berkantor di IKN jika memang menjadi keharusan berdasarkan aturan. “Ketika kemudian saatnya sudah tiba. Nanti kan pasti ada pergeseran,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version