BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat gratifikasi penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju (SRP).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, pihaknya akan memanggil sejumlah pihak, khususnya telah yang diduga terlibat dalam memberikan uang kepada Stefanus.

“Data awal kami miliki. Itu akan didalami lebih lanjut dengan konfirmasi, terhadap para saksi yang akan kami panggil dan periksa,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Stefanus Robin kini sudah berstatus tersangka dan ditahan oleh KPK. Ia terbukti menerima uang suap dari Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial mencapai Rp 1,5 miliar.

Uang itu, bertujuan agar Stepanus menghentikan perkara kasus korupsi yang tengah ditangani oleh KPK terhadap Syahrial di Tanjungbalai agar tidak naik ditahap penyidikan.

Sementara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dibawa ke KPK. Dia telah ditetapkan tersangka dugaan suap. “tim penyidik KPK segera melakukan pemeriksaan dan perkembangannya akan kami infokan lebih lanjut,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Adapun aktor yang mempertemukan Stepanus dan Syahrial disebut-sebut adalah Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin. Di mana, pertemuan awalnya terjadi di Rumah Dinas Aziz Syamsuddin sekitar Oktober 2020.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version