BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga kini masih menyelidiki terkait dugaan penetapan harga tiket dan kargo yang melonjak dalam beberapa bulan terkahir. Hal itu disampaikan Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih.

“Tiket pesawat kan memang dalam penyelidikan itu ada soal ada dugaan penetapan harga untuk tiket, dugaan penetapan harga untuk kargo dan rangkap jabatan Garuda – Sriwijaya itu yang sudah masuk ke penyelidikan,” ujar Guntur di Balikpapan

“Jadi di KPPU itu tahap pertama kalau itu inisiatif, penelitian dulu, setelah penelitian kita anggap memenuhi indikasi yang kuat maka kita lanjutkan kepada penyelidikkan,”

Menurutnya, hingga kini investigator KPPU masih mencari dua alat bukti agar kasus tersebut bisa naik ke tahap pemberkasan dan persidangan. Rencananya pekan depan akan diputuskan dalam rapat komisi (rakom), apakah kasus itu berlanjut atau dihentikkan.

“Setelah masuk penyelidikan, investigator berusaha menemukan dua alat bukti. Sampai hari ini prosesnya investigator kami masih mencari dua alat bukti. Jadi masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya

“Insya Allah dalam pekan depan investigator sudah kita minta untuyk memaparkan kepada rapat komisi untuk melihat apakah penemuan dua alat bukti sudah conform atau tidak nanti itu diputuskan dalam rapat,”

Dia mengungkapkan, jika sudah ada dua alat bukti, maka nantinya akan ditentukkan dalam persidangan apakah benar ada penetapan harga tiket dan kargo secara bersama-sama oleh maskapai penerbangan maupun pelaku usaha lainnya.

“Kalau dua alat bukti itu conform, maka akan dinaikkan ke pemberkasan, setelah dicek kebenarannnya konfirmasi semua alat bukti itu masuk ke persidangan .  Untuk itu (soal alat bukti) saya belum bisa sampaikan masih ditangan investigator,” ujarnya

“Tidak serta merta hanya Garuda, ini dugaannya penetapan harga secara bersama-sama tidak sendiri , tunggu hasil investigator. Minggu depan apakah ini naik ke pemberkasan atau diberikan perpanjangan waktu  atau justru ini dihentikan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, jika nantinya terbukti bahwa terjadi kartel harga tiket dan kargo, maka berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sanksinya yakni denda maksimum Rp 25 miliar.

“Dipersidangan nanti para terlapor berhak melakukan pembelaan diri. Di persidangan diputuskan majelis sidang, bersalah atau tidak. Seluruh investigator kami sudah memanggil semua yang terkait untuk mendapatkan dua alat bukti ,” ujarnya

Dia menambahkan, pihaknya juga telah menyurat ke Kementerian Perhubungan apakah kasus kartel tiket dan kargo itu akibat dari kebijakkan Pemerintah. Namun dari surat balasan kementerian Perhubungan membantahnya.

“Yang lalu kami sudah pernah mengirim surat ke Kementerian perhubungan karena KPPU juga memperhatikan apakah juga tindakkan pelaku usaha didasarkan pada kebijakkkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan,” ujarnya.

“Dan Alhamdulilah kami sudah menerima jawaban dari Kementerian Perhbubungan bahwa tidak terlibat dan tidak terkait dengan adanya tindakan potensi penetapan harga.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version