BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan hingga kini belum mengambil kebijakan terkait berlanjut atau tidaknya kontrak pengerjaan DAS Ampal.

Padahal batas waktu Show Cause Meeting (SCM) 3 yang diberikan oleh Pemerintah Kota Balikpapan telah berakhir pada 7 Januari 2023 lalu. Namun kontraktor meminta perpanjangan waktu hingga akhir Januari untuk mengejar target pekerjaan hingga 30 persen.

Saat ini PT Fahreza Duta Perkasa hingga masih melanjutkan pekerjaan Das Ampal seperti di depan Global, Jalan perumahan Wika.

Pekerjaan Global saat ini sudah berlanjut dengan pembukaan jalur yang nanti tembus ke Wika.

Sedangkan di pemasangan gorong-gorong dibawah tanah jalan Wika saat ini sudah terpasang box kurvet sepanjang kurang lebih 100 meter.

Proyek pengendali banjir DAS Ampal yang bakal menelan biaya hingga Rp 136 miliar tersebut masih jauh dari target yang diharapkan, di bawah angka 24 persen.

Wali Kota Balikpapan mengaku belum mendapatkan laporan lebih lanjut progres pekerjaan Das Ampal.

“Aku belum dapat laporan, nanti saya panggil Sekda-nya. Yang jelas kami jalankan regulasinya, kalau harus putus ya putus. Itu komitmen kita,” kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud ketika dikonfirmasi wartawan di Balai Kota Balikpapan, Rabu (11/1/2023).

Menurutnya pemerintah kota akan tetap menjalankan seluruh regulasi dalam pelaksanaan proyek ini. Namun apabila tidak sesuai dengan realisasinya, maka harus dilakukan pemutusan.

“Kalau prosedur regulasi dijalankan semua, kemudian tidak sesuai dengan realisasinya, maka kita wajib putus,” tandas Rahmad.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan yang pertama adalah realisasi di lapangan, dan kedua adalah hasil konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Nantinya hasil pekerjaan di lapangan ini kemudian akan menjadi dasar bagi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) melapor Wali Kota Balikpapan untuk tindak lanjutnya.

Namun terkait permohonan perpanjangan waktu dari pihak kontraktor, Muhaimin merupakan wewenang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), karena menyangkut teknis.

“Itu murni domennya PPTK, itu kan teknis,” ucapnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version