Soal Kekosongan Menko Polhukam dan Menpora, Begini Penjelasan Istana
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih dengan mengganti lima posisi menteri sekaligus membentuk kementerian baru, yakni Kementerian Haji dan Umrah. Pergantian ini ditegaskan sebagai hasil evaluasi menyeluruh sekaligus bagian dari hak prerogatif Presiden.
Lima Menteri Berganti
Dalam perombakan kabinet yang diumumkan Senin (8/9/2025), sejumlah kursi strategis mengalami perubahan:
- Menteri Keuangan: Sri Mulyani digantikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa
- Menteri Koperasi: Arie Budi Setiadi digantikan oleh Ferry Joko Yuliantono
- Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI: Abdul Kadir Karding digantikan oleh Mukhtarudin
- Menteri Haji dan Umrah: Mochamad Irfan Yusuf dilantik sebagai menteri pertama
- Wakil Menteri Haji dan Umrah: Dahnil Anzar Simanjuntak ditunjuk mendampingi
Sementara itu, dua posisi lain mengalami kekosongan sementara:
- Menko Polhukam: Budi Gunawan digantikan oleh pejabat ad interim
- Menpora: pengganti Dito Ariotedjo belum dilantik karena berhalangan hadir.
Istana Jelaskan Penundaan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Presiden Prabowo belum menunjuk secara definitif Menko Polhukam yang baru, sehingga kursi tersebut untuk sementara diisi pejabat ad interim.
“Berkenaan dengan posisi Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Bapak Presiden belum menunjuk secara definitif. Untuk sementara akan dijabat ad interim,” kata Prasetyo.
Sementara untuk Menpora, pengganti Dito Ariotedjo dikabarkan tengah berada di luar kota. “Pelantikannya akan dijadwalkan kembali di prosesi berikutnya,” imbuhnya.
Makna Politik dan Pemerintahan
Perombakan ini bukan hanya soal pergantian nama, tetapi juga menandai lahirnya kementerian baru khusus mengurus Haji dan Umrah. Langkah ini dinilai sebagai strategi Prabowo memperkuat pelayanan jemaah sekaligus mempertegas posisi Indonesia sebagai negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia.
Menurut Mensesneg, reshuffle ini dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kabinet. “Keputusan perubahan formasi merupakan hak prerogatif Presiden,” ujarnya. / BPMI Setpres
BACA JUGA
