BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pengunduran Purnomo sebagai Sekretaris DPRD Kota Balikpapan hingga kini belum disetujui. Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Kota Balikpapan Dahniar.

Pasalnya kata Dahniar, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebelum menjabat dua tahun tidak bisa dimutasi.

“Sesuai ketentuan karena dia belum 6 bulan kan menjabat, ya mungkin tidak bisa dimutasi,” ujar Dahniar.

“Kalau ketentuannya di Peraturan Pemerintah itu adalah dua tahun setelah pelantikkan baru bisa dimutasI,”

Dhaniar mengatakan, Inspektorat telah menyerahkan keputusannya kepada Wali Kota untuk mengambisil keputusan. Dimutasi atau mungkin terkena sanksi.

“Langkah lebih lanjutnya tentunya kita serahkan kepada pimpinan, karena tentunya kembali kepada kebijakkan pimpinan,” ujarnya.

Dahniar pun memastikan tidak ada tekanan, terkait penyebab mundurnya Purnomo. Karena telah memanggil bersangkutan menanyakan alasan pengunduran diri tersebut.

“Tidak ada penekanan dari dewan, ya mungkin merasa berat kalo disitu (jabat Sekwan). Kami sudah memanggil yang bersangkutan,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version