Soal OTT KPK di Sumut, ICW: Gubernur Bobby Nasution Harus Diperiksa
JAKARTA Inibalikpapan.com – Skandal korupsi kembali mencoreng Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra, pada 26 Juni 2025.
Topan diduga terlibat dalam pengaturan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan senilai Rp231 miliar.
Ia ditangkap bersama empat orang lainnya:
- Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua)
- Heliyanto (Satker PJN Wilayah I Sumut)
- M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG)
- M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN)
Modus: Manipulasi e-Katalog Jadi Alat Persekongkolan
Para tersangka diduga menggunakan skema e-katalog untuk mengatur pemenang proyek. Ironisnya, sistem digital yang semestinya mencegah korupsi justru dimanfaatkan sebagai kedok legalitas pengadaan yang sarat persekongkolan.
“Kasus ini membuktikan platform elektronik belum sepenuhnya menutup celah korupsi. Bahkan kerap jadi topeng yang melegitimasi pengaturan proyek,” tegas Wana Alamsyah, Koordinator Divisi Hukum dan Investigasi ICW.
ICW mencatat dari 2019 hingga 2023, terdapat 1.189 kasus korupsi di sektor pengadaan publik dengan total kerugian negara mencapai Rp47,18 triliun. Sumatera Utara sendiri menempati peringkat pertama se-Indonesia dalam jumlah perkara korupsi tahun 2024, dengan 153 kasus dan kerugian Rp1,05 triliun, menurut data SAHdaR.
ICW dan SAHdaR Desak KPK Panggil Bobby Nasution
Dugaan keterlibatan pihak lain mulai menguat. Berdasarkan penelusuran dari sumber terbuka, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution diketahui sempat meninjau lokasi jalan yang masuk dalam daftar proyek pengadaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengetahuannya atas proses pengadaan tersebut.
“Kalau Gubernur ikut meninjau proyek yang ternyata dikorupsi, sangat patut diduga dia mengetahui prosesnya. KPK harus memanggil Bobby untuk dimintai keterangan,” kata Wana.
Hal senada disampaikan Koordinator SAHdaR, Hidayat Chaniago, yang menyebut sudah menjadi kewajiban kepala daerah untuk membongkar dan melaporkan praktik korupsi di wilayahnya.
“Gubernur Bobby punya tanggung jawab moral dan politik untuk membersihkan nama Sumut yang dicap sebagai sarang korupsi,” tegas Hidayat.
Transparansi Pengadaan Wajib Diperkuat
ICW menilai penggunaan e-purchasing atau katalog elektronik harus disertai dengan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (9) Perki No. 1 Tahun 2021. Sayangnya, aturan ini hingga kini belum dijalankan secara konsisten, menyulitkan publik melakukan kontrol.
“Kami telah mengidentifikasi 8 modus korupsi dalam e-purchasing sejak 2023. Salah satunya adalah persekongkolan antara penyedia dan pejabat pengadaan. Kasus ini jelas menunjukkan modus tersebut digunakan,” lanjut Wana.
Tuntutan ICW dan SAHdaR: Bongkar Total Jaringan Korupsi
ICW dan SAHdaR mendesak:
- KPK memanggil seluruh pihak terkait, termasuk Gubernur Bobby Nasution.
- KPK bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana antar pelaku.
- LKPP membangun sistem peringatan dini (early warning system) pada seluruh metode pengadaan publik.
- LKPP membuka kanal publik untuk mengakses dokumen pengadaan sesuai Perki No.1/2021.
Sumber : ICW
BACA JUGA
