BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi III DPRD Kota meminta pemerintah dalam hal ini BLH untuk bersikap tidak tebang pilih dalam menegakan aturan.Sikap yang dimaksud adalah pemkot harusnya meminta Pertamina untuk melakukan pembayaran pajak minerba bukan logam sebesar Rp5,5 miliar dari proyek pengupasan lahan gunung Sepuluh sebelum memulai kegiatan pengupasan lahan di jalan Yos Sudarso. Komisi pada Senin siang sempat mengunjungi areal pengupasan lahan gunung Sepuluh dan menemui petugas RDMP (pengembangan kilang) Pertamina dan BLH Balikpapan di gedung Solar (22/5/2017).

Ketua Komisi III Nazaruddin menyayangkan sikap DLH yang saat pertemuan dengan Pertamin terlihat banyak membela kepentingan perusahaan plat merah itu. Seharusnya DLH tidak tebang pilih.“Kalau perushaan kecil atau orang menebang pohon harus mengganti dulu baru boleh diizinkan tapi ini tidak seperti itu,”keluhnya

Menurutnya seharusnya sepanjang belum ada pelunasan pembayaran jangan dulu dilakukan kegiatan dilapangan. “Izin oke tapi inikan dikota kita bagaiman PAD kita mau meningkat. Semestinya selesaikan dulu baru pembayaran pajak itu,”tandasnya.

Pada kasus ini, sebut Nazaruddin semesti pembayaran sudah selesai pada 15 Mei namun Pertamina sudah melakukan pekerjaan dilapangan sejak 1,5 bulan lalu. Komisi III yang dipimpin Nazaruddin, wakil Ketua Haris , anggota usman Daming, Daeng Lala, Maulidin sempat marah dan kecewa pada DLH Balikpapan dan Pertamina yang tidak memastikan pelaksanaan pekerjaan pengawasan di lapangan sesuai aturan.

“Seolah-olah, DLH menjadi “jubir” Pertamina.”Masa kita Tanya ke Pertamina yang jawab DLH terus dia kayak jubir saja,” tandas anggota Komisi III DPRDDaeng Lala.

Dalam perbincangan di gedung solar, Pertamina juga dihadiri kepala DLH Suryanto dan Jajarannya.
Suryanto menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan perusahaan harus membayar dulu pajaknya baru dikeluarkan izinya.
“Jadi mereka bayarnya simultan. Jadi mereka gali bayar gali bayar kecuali pekerjaan lama nggak bayar –bayar, baru itu benar kena finalti. Tapi menetapkan itu dispenda bukan DLH kita hanya bantu menghitungkan saja,” jelasnya menerangkan persoalanya.

Besaran penetapan pajak minerba Rp5,5 miliar itupun yang menentukan dispenda bukan DLH . “Persoalan bayarnya kapan itu bukan urusan DLH. Kita hanya bantu hitungkan 1,1 juta kubik kali 5 ribu rupiah. Itu kubikasinya Rp 5000,” terangnya lagi.

Lanjutnya pembayaran pajak minerba telah ditetapkan pemkot pada 3 Mei lalu. “Sekarang 22 mei dan itu pasti dibayar dan itu ada prosesnya,” tambahnya.

Mengenai kemungkinan rekomendasi penyetopan, Suryanto menyerahkan pada aturan saja.
“Kalau nyetop itu perintah pak wali. Pol PP berani nggak. Kalau saya lihat semua sudah ikut aturan,” tukas Suryanto.

Area Manager Communicatioan and Relations Alicia Irzanova mengatakan apa yang dilakukan Pertamina telah sesuai aturan dan arahan pimpinan. “Dan ini proyek nasional dan perintahnya langsung dari presiden. Kami jalan itu seusai aturan dan arahan. Apabila ada perubahan kami kordinasi dengan pimpinan tertinggi karena itu merupakan perintah langsung,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version