BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah kota sebagai mediasi dan mencari titik temu persoalan perluasan pembangunan PT Kutai Refrenery Nusantara (KRN) dan sengketa lahan dengan warga Teluk Waru Kelurahan Karingau, Rabu (13/01/2021).

Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD itu, mediasi dihadiri kedua belah pihak masyarakat maupun Manajemen PT KRN. Termasuk juga Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi didampingi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait termasuk dua orang yang menjual lahan ke PT KRN H Syahril dan Zainal Abidin.

Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengatakan, dalam mediasi juga disinggung soal pembangunan yang dilakukan perusahaan pengelola kelapa sawit tersebut. Karena dituding tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Tadi sudah secara resmi dijelaskan Pak Wali Kota, salah juga kalau semua dikatakan tidak memiliki IMB,” ujar Abdulloh usai rapat.

Polisiti Partai Golkar itu menuturkan,, hanya ada satu bangunan yang tidak mengantongi IMB dan sedang proses pengurusan. Pihaknya bahkan bersama sejumlah OPD sudah melihat langsung ke Teluk Waru pembangunan yang dilakukan.

“Ada bagian tertentu, kami sudah sidak kesana (DPRD dan Pemkot). Bukan semua. Tapi ada satu bangunan yang belum terbit IMB karena sedang dalam proses,” katanya.

Selain itu lanjutnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang IMB telah diatur, tidak bisa langsung menghentikkan pembangunan, meski belum mengantongi IMB. Karena harus melalui proses melayangkan teguran 3 kali.

“Bahwa untuk menghentikkan pembangunan yang pertama sesuai perda tidak bisa serta-merta langsung menghentikkan, memberikan teguran 3 kali dalam waktu satu bulan. Itu pernytaan resmi oleh Wali Kota,” ujarnya.

Disamping itu kata Abdulloh, kawasan tersebut kabarnya masuk Kawasan Langsung Investasi Konstruksi (KLIK) karena masuk Kawasan Industri Kariangau. Sehingga diperbolehkan investor membangun lebih dahulu sambil mengurus perizinan.

“Kemudian di kawasan Industri ada KLIK tadi Pak Wali yang menyampaikan, saya belum sempat baca, bahwa ada aturan sendiri tentang kawasan industri bahwa boleh membangun lebih dahulu sambil mengurus perizinannya,” katanya.

Sementara menyangkut, sengketa lahan, Abdulloh menyatakan, tidak mencapai kata sepakat antara kedua belah pihak. “Belum ada titik temu yang diminta oleh warga dari pihak yang digugat yaitu Bapak Zainal Abidin selaku pemilik lahan,” ujarnya.

Warga di RT 8 dan 9 Teluk Waru Kelurahan Karingau sempat ditawari akan diberikan tali asih sebesar Rp 1,2 miliar hingga Rp 2 miliar. Namun ditolak oleh warga. “Namun itu pun masih belum diterima oleh masyarakat,” ujarnya.

“Nah karena ini sudah diberproses di kepolisian dan kami bukan lembag pembuktian, maka silahkan saja keabsahan surat masing-masing pemilik antara warga dengan pihak Zainal Abidin . Jadi silahkan saja berproses di kepolisian.”tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version