BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) dan instansi terkiat akan merumuskan kembali terkait penerapan zona zero tolerance di Jalan Utama Jenderal Sudirman yang merupakan kawasan perkantoran dan bisnis.

Pasalnya, penerapan zona zero tolerance di sepanjang jalan Jenderal Sudirman justru mendapat protes dari warga khususnya di kelurahan Klandasan Ilir. Bahkan ada dua RT di kelurahan Klandasan Ilir yang mendatangi Polresta Balikpapan Rabu kemarin.

Karena penerapan kebijakkan zero tolerance akan berdampak pada ekonomi warga. Karena kini dilarang memarkirkan kendaraan di jalan. Sehingga toko-toko maupun usaha disepanjang jalan Jenderal Sudirman akan sepi karena dilarang parkir dijalan.

Selain itu juga akan menimbulkan persoalan baru. Dimana sebelumnya warga sekitar sudah terbiasa memakirkan kendaraannya ditepi jalan selama ini. Namun kini harus diparkir di dalam gang dan gang akan semakin sepit. Karena tidak ada lahan parkir.  

“Ada pertemuan warga di RT 04 dan RT 05 di Polresta Balikpapan diterima sama Pak Kapolresta menyampaikan aspirasi,”  ujar Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono.

Dia mengatakan, apa yang menjadi aspirasi warga akan diteruskan ke DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) kemudian dirumuskan bersama. Terkait kebijakkan zero tolerance. Karena harapannya zero toleran tetap diterapkan. Apalgi Balikpapan menjadi pilot projeck di Kaltim.

“Akan disampaikan ke Pemkot dan DPRD nanti akan kita rumuskan terkait bagaiamana formulasi-formulasi yang akan diberlakukan terkait kawasan percontohan in,” ujarnya.

Namun kata dia, sosialisasi penerapan zero tolerance masih tetap dilaksanakan. Karena fungsinya untuk menekan potensi kecelakan maupun tertib berlalu lintas. “Untuk kegiatan tahap kedua ini kita kegiatannya preventif. Kita tetap sosialisasikan dengan masyarakat ,” ujarnya.

Polresta Balikpapan juga membagikan brosur dalam sosialisasi. Karena sasarannya bukan hanya warga sekitar tapi juga warga masyarakat Kota Balikpapan termasuk dari luar Balikpapan. “Brosur itu salah satu sosialisasi kepada masyarakat yang belum mengetahui,” ujarnya

“Jadi tidak hanya warga diwilayah jalan jenderal sudirman saja ada juga warga yang diluar jenderal Sudirman, ataukan yang diluar kota. Karena harus kita edukasi, jadi untuk kepentingan umum juga, tidak hanya kepada masyarakat diwilayah sekitar,”

Sedangkan soal permintaan warga sekitar agar disediakan lahan parkir, Irawan menuturkan, merupakan kewenangan Pemkot Balikpapan. “Kita sebagai sebagai petugas melakukan penertiban. Kita melaksanakan sesuai kebijakkan yang ada,” ujarnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version