BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan hingga kini masih menunggu laporan dari Dewan Pengupakan Kota (DPK) terkait upah minimum kota (UMK) 2020. Hal itu disampaikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.

“Belum, kita masih tunggu laporan dari tim pengupahan, karena saya belum dapat laporan, masih tunggu,” ujar Rizal.

Dia memastikan UMK Balikpapan 2020 tidak bisa dibawah umpah minim provinsi (UMP) Kaltim 2020 naik sekitar 8,51 persen. Dari sebelumnya Rp 2.747.561 naik menjadi Rp 2.981.378 pada 2020.

“Kan tidak bisa dibawah UMP kalau UMK, karena harus diatas UMP atau minimal sama dengan UMP,” ujarnya.

Rizal menuturkan, akan segera mengkordinasikan dengan Dewan Pengupahan Kota. Mengingat paling lama pada 21 November UMK Balikpapan 2020 sudah  harus ditetapkan. UMK Balikpapan 2020 dipastikan naik.

“Kita tunggu, saya juga aklan kordinasikan, saya belum tahu, jadi akan cek dulu,” ujarnta.

Seperti diketahui, UMK 2020 ditetapkan mengalami kenaikkan sebesar 8,51 persen. Kenaikkan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Kenaikan UMP dan UMK di 2020 didasari data dari Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) yang mengatakan inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version