Solidaritas Jurnalis Bali Gelar Aksi Bela Tempo, Desak Mentan Amran Cabut Gugatan Rp200 Miliar
DENPASAR, Inibalikpapan.com – Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menggelar aksi dukungan terhadap Majalah Tempo menyusul gugatan perdata fantastis senilai Rp200 miliar yang dilayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Aksi berlangsung di Lapangan Renon, Denpasar, Minggu (16/11/2025), sebagai bentuk penolakan terhadap praktik pembungkaman pers yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
SJB yang beranggotakan jurnalis lintas media dan elemen masyarakat sipil menilai gugatan Amran sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia. Gugatan tersebut dilayangkan terkait laporan investigasi Tempo berjudul “Poles-poles Beras Busuk”.
Gugatan Dinilai Bertentangan dengan UU Pers dan Putusan MK
Tempo digugat langsung oleh seorang pejabat publik, padahal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024 menegaskan bahwa tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat ditujukan kepada individu, bukan lembaga atau institusi negara. Bahkan, sengketa pemberitaan telah memiliki mekanisme yang jelas dalam UU Pers Nomor 40/1999, yaitu hak jawab dan penyelesaian melalui Dewan Pers.
Sebelumnya, Dewan Pers juga sudah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, yang meminta Tempo melakukan koreksi judul poster, meminta maaf, dan melakukan moderasi konten. Tempo telah mematuhi seluruh rekomendasi dalam waktu 2×24 jam.
Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, mengklaim terjadi kerugian materiil dan immateriil.
Aksi SJB: Gugatan Dinilai SLAPP dan Ancaman Demokrasi
Penanggung jawab aksi, Ni Kadek Novi Febriani, menyebut gugatan tersebut sebagai bentuk SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation)—upaya hukum yang bertujuan membungkam kritik dan memberangus kerja jurnalistik.
“Apa yang dialami Tempo adalah alarm bahaya. Gugatan ini bukan hanya menyerang Tempo, tapi sinyal ancaman bagi seluruh media dan kebebasan berpendapat,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika hakim mengabulkan gugatan Rp200 miliar tersebut, maka itu akan menciptakan preseden buruk bagi iklim demokrasi.
Tuntutan SJB: Tolak Gugatan dan Hentikan Pembungkaman Pers
Dalam aksi solidaritas tersebut, SJB menyampaikan lima tuntutan utama:
- Kemerdekaan pers adalah syarat mutlak demokrasi—gugatan terhadap media merupakan preseden buruk bagi ekosistem pers.
- SJB mendukung Tempo dan menolak gugatan Rp200 miliar dari Mentan Amran Sulaiman.
- Mendesak Amran mencabut gugatan dan menghormati PPR Dewan Pers.
- Menegaskan bahwa gugatan terhadap media adalah bentuk pembredelan gaya baru.
- Mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak keseluruhan gugatan Amran Sulaiman.
Aksi ini menegaskan bahwa pers yang kritis, akurat, dan independen harus dilindungi, bukan dibungkam. ***
BACA JUGA
