Sopir di Balikpapan Jadi Tersangka Penganiayaan, Dipicu Perselisihan Ongkos di Pelabuhan Semayang

Pelabuhan semayang
IRF (39) tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial IRF (39) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Insiden tersebut diduga dipicu kesalahpahaman terkait ongkos penumpang tujuan Palangkaraya.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang AKP M. Yusuf menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti dan keterangan dari sejumlah pihak.

“Perkara ini bermula dari kesalahpahaman terkait biaya penumpang, namun kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan,” ujar Jerrold, Kamis (26/3/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (22/3/2026) di depan Pintu 2 Pelabuhan Semayang, Jalan Yos Sudarso, Balikpapan Kota.

Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula ketika korban dihubungi oleh tersangka untuk menanyakan keberangkatan menuju Palangkaraya. Dalam komunikasi tersebut, tersangka menawarkan tiga penumpang kepada korban.

Korban kemudian menjemput tersangka di kawasan Rapak sebelum bersama-sama menuju pelabuhan. Setibanya di lokasi, korban berupaya memastikan kejelasan ongkos bagi tiga penumpang tersebut. Namun, tersangka hanya menyebut bahwa urusan biaya “aman” dan menjadi tanggung jawabnya.

Diduga Lakukan Pemaksaan

Ketika korban kembali meminta kepastian, tersangka diduga memaksa agar perjalanan tetap dilakukan tanpa kesepakatan yang jelas. Situasi pun berubah menjadi perdebatan.

Ketegangan memuncak saat tersangka meminta uang sebesar Rp200.000 kepada korban sebagai fee. Permintaan itu ditolak korban karena belum ada kejelasan terkait ongkos perjalanan.

Dalam kondisi tersebut, tersangka diduga melakukan penganiayaan dengan memukul bagian leher korban serta menarik baju korban hingga sobek.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu kaus berwarna hijau sage yang mengalami kerusakan pada bagian leher.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf (a) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolresta menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan di masyarakat. Ia juga mengimbau agar setiap persoalan diselesaikan secara baik tanpa melibatkan tindakan fisik.

“Perbedaan atau perselisihan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi yang baik. Kekerasan bukanlah jalan keluar dan justru akan menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya unsur lain dalam kasus tersebut guna memastikan penanganan berjalan secara menyeluruh.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses