BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sopr truk tronton berinisial MA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak Balikpapan, dikenakan pasal berlapis.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso mengatakan, MA disangkakan dikenakan Pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Karena kelaianan

Kemudian Pasal 263 KUHP karena pemalsuan SIM. Karena MA telah memalsukan SIM miliknya. Dari dari A menjadi B2 Umum.  Hingga kini proses penyidikan dalam kasus yang menewaskan 4 orang dan 31 luka-luka itu masih berjalan.

“Proses penyidikan terhadap pengemudi pengendaraan masih kita lakukan dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balikpapan,” ujarnya kepada awak media, Kamis (03/02/2022)

“Pasal yang disangkakan selain Pasal 311 LLAJ, juga Pasal 263 KUHPkarena pemalsuan SIM yang bersangkutan,”

Namun berkas masih belum diserahkan ke Kejari Kota Balikpapan karena belum lengkap. “Apabila sudah dinyatakan lengkap kita akan serahkan barang bukti dan tersangka ke kejakaaan,” ujarnya.

Sejauh ini kata dia, tak ada kendalam dalam proses penyidikkan terhadap kasus yang menjadi perhatian nasional itu. “Tidak ada kenfala pada saat kita melakukan penyidikkan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya

Sementara untuk pemilik kendaraan masih berstatus saksi dalam kasus tersebut. Namun kasus masih terus dikembangkan. “Masih kita dalami pemilik kendaraan sebagai saksi, masih kita kembangkatan,” ujarnya

Katadia, Dinas Perhubungan (Dishub) telah dipanggil menjadi saksi terkait uji kir truk tronton itu.  “Masih menunggu check list dari Dishub tentang hasil penelitian dari masing-masing kendaraan bermotor yang dilakukan uji kir,” ujarnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version