BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menjadi perhatian masyarakat luas perlahan akan mulai terkuak

Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan langsung tersangka baru dalam kasus tersebut. Rencananya akan diumumkan pada Selasa (09/08/2022) petang.

“Nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan,” singkat Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD di Istana Kepresidenan pada Senin (8/8/2022) kemarin sempat menyebut ada tiga tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan dua tersangka , yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Namun belakangan, kematiannya dianggap janggal oleh pihak keluarga dan sejumlah kalangan.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version