Soroti Kasus Sabu 2 Ton di Batam, Komisi III DPR RI Tolak Tuntutan Mati untuk Fandi Ramadhan
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi III DPR RI secara resmi menyatakan sikap keberatan terhadap tuntutan pidana mati yang diajukan jaksa kepada Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang terjerat kasus penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton di Batam.
Sikap ini diambil setelah Komisi III melakukan rapat khusus guna mendalami posisi hukum Fandi dalam perkara yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam tersebut.
Bukan Pelaku Utama dan Berupaya Mencegah
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan timnya, Fandi Ramadhan tidak layak dijatuhi hukuman maksimal. Ada beberapa alasan kuat yang melandasi sikap parlemen ini:
- Bukan Otak Kejahatan: Fandi dinilai hanya sebagai ABK dan bukan pelaku utama dalam sindikat tersebut.
- Rekam Jejak Bersih: Yang bersangkutan tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya.
- Ada Itikad Baik: Fandi disebut sempat berupaya mengingatkan pihak lain mengenai potensi tindak pidana yang terjadi dalam pelayaran tersebut.
“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,” tegas Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Senayan, Senin (23/2/2026).
Paradigma Baru KUHP: Pidana Mati Bukan Hukuman Pokok
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mengingatkan lembaga peradilan mengenai arah baru sistem pemidanaan di Indonesia yang tertuang dalam KUHP Nasional. Menurutnya, hukum saat ini tidak lagi sekadar alat balas dendam (retributif), melainkan harus bersifat rehabilitatif dan restoratif.
“Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” imbuh Habiburokhman.
Surat Resmi ke Pimpinan DPR dan Lembaga Peradilan
Sebagai tindak lanjut, hasil rapat Komisi III ini akan diproses melalui mekanisme kelembagaan dan disampaikan kepada Pimpinan DPR RI. Selanjutnya, poin-poin keberatan ini akan diteruskan secara resmi kepada pihak terkait, termasuk lembaga peradilan yang menangani perkara Fandi di Batam.
Langkah pengawasan ini dilakukan agar proses penegakan hukum di Indonesia tetap berjalan sesuai prinsip keadilan substantif, di mana perbaikan individu menjadi pertimbangan penting dalam pemidanaan. / DPR
BACA JUGA
