Sosialisasi Produk Hukum Daerah, Dorong Masyarakat Balikpapan Sadar Hukum

Sosialisasi produk hukum di Gunung Bahagia Balikpapan Selatan. (Foto:Samsul/Inibalikpapan.com)

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dengan tagline Anak Indonesia Bersaudara, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar kegiatan sosialisasi produk hukum daerah yang berlangsung mulai 22 Juli hingga 4 September 2025, dibuka di Aula Kantor Kelurahan Gunung Bahagia, Selasa (22/7/2025).

Kegiatan yang digelar di 34 kelurahan se-Kota Balikpapan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai produk hukum daerah yang telah ditetapkan bersama DPRD, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Balikpapan, Elisabeth, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui dan memahami, tetapi juga mampu mengimplementasikan aturan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

“Tujuannya untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat tentang isi dari peraturan daerah yang telah ditetapkan. Sehingga budaya hukum yang taat dan tertib dapat terwujud demi tegaknya supremasi hukum,” ujarnya.

Dua Produk Hukum

Adapun materi yang disosialisasikan selama kegiatan ini mencakup dua produk hukum penting, yakni:

1. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

2. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari berbagai pihak, di antaranya anggota DPRD Kota Balikpapan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), serta Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.

Setiap kelurahan diminta menghadirkan 100 peserta yang berasal dari berbagai unsur masyarakat, seperti tenaga pendidik, tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus LPM, tokoh pemuda, Karang Taruna, forum anak, unsur PKK, Bunda PAUD, kader posyandu, dan kelompok sadar hukum.

Menariknya, kegiatan ini juga menjadi bagian dari proses seleksi untuk mengikuti Justice Award, di mana tiga kelurahan dari Balikpapan akan mewakili kota dalam ajang nasional tersebut.

“Harapannya, kelurahan yang mewakili Balikpapan bisa masuk dalam 10 besar nasional, bahkan meraih predikat terbaik,” tambah Elisabeth.

Asisten Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli, saat membuka kegiatan sosialisasi di Balikpapan, dalam rangkaian peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025.

Menurut Zulkifli, sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan berbagai produk hukum daerah agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami setiap aturan yang berlaku. Penyebarluasan tersebut bukan sekadar edukasi, tetapi juga merupakan amanat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah beberapa kali mengalami perubahan hingga terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

“Kami ingin masyarakat Balikpapan tidak hanya taat hukum, tapi juga memahami hak dan kewajibannya. Dalam masyarakat modern yang kompleks, pengetahuan hukum menjadi kebutuhan mendasar,” ujar Zulkifli.

Perda Ramah Anak sebagai Dasar Perlindungan

Kegiatan ini juga sejalan dengan semangat memperingati Hari Anak Nasional, khususnya dalam aspek hukum. Pemerintah Daerah didorong untuk memiliki kebijakan dan regulasi yang berperspektif ramah anak, agar perlindungan terhadap hak-hak anak dapat terlaksana secara sistematis dan menyeluruh.

Balikpapan sendiri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur hal tersebut, menjadi landasan penting untuk menempatkan hak anak dalam setiap kebijakan pembangunan daerah.

“Kita ingin setiap kebijakan pembangunan selalu mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Ini penting sebagai bagian dari strategi mencegah kekerasan, pelecehan seksual, dan bentuk pelanggaran hak anak lainnya,” jelas Zulkifli.***

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses