BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) bekerjasama dengan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan menyelenggarakan Sosialisasi Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard Measures) dan Konsultasi One-on-One di Novotel Balikpapan pada Kamis (15/6/2023).

Dimana liberalisasi perdagangan, disatu sisi ditandai dengan semakin lancarnya arus barang masuk dari satu Negara ke Negara lain yang telah dan akan terus bergulir.

Namun di sisi lain, kelancaran arus barang masuk juga menimbulkan dampak negatif yang harus dihadapi oleh negara pengimpor. 

Hal ini terjadi karena adanya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang diderita oleh Industri Dalam Negeri (IDN) akibat lonjakan jumlah impor barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.

Indonesia sebagai negara anggota dari Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization), disamping harus memenuhi kewajiban, tetapi juga mempunyai hak untuk melindungi IDN dari lonjakan volume impor barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing yang menyebabkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius.

“Ini juga dalam rangka menjamin kebutuhan para pelaku usaha UMKM di Kota Balikpapan khususnya yang pasar impor dan ekspor, memang dengan kejadian antar perang ukraina dan rusia, persaingan data pusat dunia antara Cina dan Amerika mempengaruhi tingkat import dan ekspor yang ada di dunia, sehingga bagaimana menjamin pasar ekspor bisa menggeliat lagi,” ujar Kepala Disdag Kota Balikpapan, Haemusri Umar.

“Sehingga perlu dilakukan pengamanan terkait dengan kebutuhan ekspor kita terhadap dunia,” tambahnya.

Saat ini paling banyak kebutuhan ekspor kita ke mancanegara khususnya Malaysia, Singapura, Cina, dan Taiwan itu didominasi tambang nikel dan batu bara.

“Yang non migas paling besar kelapa sawit atau minyak mentah, dari sektor lainnya ada kayu olahan yang sifatnya hasil olahan semacam kerajinan kayu yang bisa sebagai bahan ekspor,” akunya.

Termasuk kebutuhan bahan baku sehingga sistem negara melalui Dinas Perdagangan disampaikan Kementerian Perdagangan RI, menggunakan sistem olahan yang sifatnya hilirisasi.

“Jadi tidak dilarang untuk mengekspor bahan baku, tetapi dengan program hilirisasi berupa bahan,” imbuhnya.

Kedepan karena terkait menambah pendapatan negara diharapkan dilakukan sinkronisasi antar daerah yang menjadi penghasil bahan ekspor bisa dilakukan  komunikasi antar provinsi, kabupaten Kota. Yang selama ini ekspor kita kerap melalui Jakarta  dan Surabaya terlebih dahulu.

“Karena melihat IKN, sehingga ada kesempatan bersama jadi seluruh komoditi ekspor kita bisa melalui pintu Balikpapan, sehingga komoditi unggalannya dari berbagai daerah kita seragamkan ke satu negara untuk bisa melalui pintu Balikpapan karena biaya transportasi lebih besar melalui Jakarta dan Surabaya,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version