Sosialisasikan Perda Baru, Warga Gunung Sari Ulu Diedukasi Soal Retribusi dan Jam Buang Sampah
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Upaya meningkatkan kesadaran lingkungan kembali digencarkan Pemerintah Kota Balikpapan. Melalui pendekatan langsung ke masyarakat, edukasi mengenai kebersihan dan pengelolaan sampah kini dikemas dalam bentuk pertemuan tatap muka, sehingga komunikasi menjadi lebih intens dan interaktif, Rabu (3/12/2025).
Suasana tersebut semakin terasa ketika aturan retribusi baru mulai dijelaskan dan mendapat perhatian serius dari peserta.
Sosialisasi ini digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan sebagai tindak lanjut dari perubahan regulasi pengelolaan sampah dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2025, yang merupakan revisi atas Perda No. 8 Tahun 2023. Berbekal dasar hukum baru tersebut, DLH mulai berkeliling ke seluruh kelurahan untuk memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai ketentuan terbaru.
Di Kelurahan Gunung Sari Ulu, kegiatan sosialisasi menghadirkan ketua RT, perwakilan warga, dan perangkat kelurahan. Pertemuan ini difokuskan pada dua poin utama: penguatan pemahaman terkait retribusi kebersihan serta disiplin dalam menerapkan jam pembuangan sampah.
Sekretaris DLH Balikpapan, Mustamin, menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menekan timbulan sampah di kota. Hal tersebut sejalan dengan target nasional pengurangan beban lingkungan akibat sampah dan pola hidup masyarakat. Salah satu langkah yang dianggap krusial adalah penerapan ketat terhadap jam pembuangan sampah.
“Harapan kami dari DLH adalah masyarakat semakin sadar membuang sampah tepat waktu, yaitu pukul 18.00 hingga 06.00. Jangan sampai warga, saat berangkat kerja, justru membuang sampah di luar jam tersebut. Kota kita tidak akan bersih jika kesadaran masih rendah,” tegas Mustamin.
Sementara itu, Lurah Gunung Sari Ulu, Rendra Hermawan, menjelaskan bahwa pelibatan ketua RT dalam sosialisasi ini sangat penting agar penyebaran informasi kepada warga berjalan seragam.
Kelurahan sebelumnya menerima sejumlah keluhan dari warga yang merasa belum mendapatkan penjelasan langsung mengenai aturan retribusi yang baru diberlakukan.
“Ini hal yang sering kami sampaikan terkait retribusi sampah dan pengelolaannya. Mari kita bergandengan tangan peduli lingkungan. Yang paling penting adalah cara memilah sampah,” ujar Rendra.
Ia juga menekankan agar para ketua RT memahami sepenuhnya isi Perda No. 4 Tahun 2025 beserta perubahannya. Dengan begitu, mereka dapat bertindak sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mengomunikasikan aturan baru kepada warganya secara tepat.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap masyarakat semakin disiplin dalam membuang sampah, lebih mampu memilah sampah dari sumbernya, dan memiliki komitmen kuat menjaga lingkungan. Kesadaran kolektif warga menjadi kunci terwujudnya Balikpapan yang bersih, tertib, dan nyaman dihuni.***
BACA JUGA
