SPHP Beras Kembali Disalurkan, Pemerintah Targetkan 1,3 Juta Ton hingga Desember 2025

Cadangan beras / inibalikpapan
Cadangan beras / inibalikpapan

JAKARTA, Inibalikpapan.com — Pemerintah resmi melanjutkan Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras mulai Juli hingga Desember 2025.

Penyaluran program ini kembali dipercayakan kepada Perum Bulog berdasarkan Surat Penugasan Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025.

Dalam surat tersebut, NFA menugaskan Bulog menyalurkan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebanyak 1,3 juta ton (1.318.826.629 kg) dalam enam bulan ke depan.

Langkah ini diambil sebagai intervensi pemerintah guna menahan lonjakan harga beras medium yang terus menembus di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Mulai Juli ini, SPHP beras kembali diluncurkan bersamaan dengan program bantuan pangan beras. Diharapkan dua instrumen ini dapat menekan harga beras di pasar agar tidak makin berfluktuasi,” jelas Kepala NFA Arief Prasetyo Adi di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Distribusi Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Harga Dikendalikan Ketat

Tahun ini, penyaluran SPHP beras turut menggandeng jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai mitra resmi Bulog. Hal ini diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru yang dilampirkan dalam surat penugasan NFA.

Juknis juga menetapkan beberapa aturan ketat:

  • Larangan mencampur beras SPHP dengan jenis lain.
  • Pembatasan pembelian maksimal 2 pak atau 10 kg per konsumen.
  • Pelarangan beras SPHP untuk dijual kembali (resale).

Namun, untuk wilayah khusus seperti Maluku, Papua, dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, Perbatasan), SPHP dapat disalurkan dalam kemasan 50 kg sesuai keputusan rapat koordinasi.

“Kami sangat berharap tidak ada praktik penyimpangan dalam distribusi SPHP. Dukungan pengawasan dari Satgas Pangan Polri, Pemda, hingga masyarakat sangat dibutuhkan,” tegas Arief.

Harga SPHP Ditentukan Berdasarkan Wilayah

Harga penjualan beras SPHP dari gudang Bulog ke mitra penyalur ditetapkan sebagai berikut:

  • Rp 11.000/kg untuk wilayah: Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi.
  • Rp 11.300/kg untuk wilayah: Sumatera (di luar Lampung dan Sumsel), NTT, Kalimantan.
  • Rp 11.600/kg untuk wilayah: Maluku dan Papua.

Sementara itu, masyarakat hanya boleh membeli beras SPHP sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium, sebagaimana diatur dalam Perbadan Pangan Nasional No. 5 Tahun 2024. Jika ditemukan harga di atas HET, maka Satgas Pangan Polri akan melakukan penindakan hukum.

Harga Beras Medium Terus Naik, SPHP Jadi Solusi Tekanan Inflasi Pangan

Langkah pemerintah memperpanjang program SPHP beras didasari oleh tren kenaikan harga beras medium yang sudah melampaui batas HET di seluruh zona wilayah:

  • Zona 1: Rp 13.728/kg (9,82% di atas HET)
  • Zona 2: Rp 14.388/kg (9,83% di atas HET)
  • Zona 3: Rp 16.052/kg (18,9% di atas HET)

Dengan tekanan inflasi pangan yang tinggi dan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, SPHP beras kembali diandalkan sebagai instrumen stabilisasi harga beras nasional.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses