BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Saat ini sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkot Balikpapan masih dipimpin Pelaksana Tugas (Plt), bahkan juga OPD yang kosong pada posisi pimpinan ada 11 OPD. 

Adapun kesebelas jabatan tersebut. Yakni, Kepala DP3AKB, Kepala DPMPT, Kepala DPOP, Kepala Diskominfo, Kepala Bappeda Litbang, Sekretaris DPRD, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala BPKAD, Kepala Disperkim, Kepala  DPPR dan Kepala BPBD Kota Balikpapan. 

Kepala Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Sri Wahyuningsih mengatakan, terdapat  11 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama setingkat eselon dua yang mengalami kekosongan dan diisi sementara oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Ia menjelaskan, untuk melakukan pengisian tersebut, pihaknya masih menunggu arahan dari Wali Kota Balikpapan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Apakah akan dilakukan rotasi atau seleksi terbuka.

“Karena kalau jabatan pimpinan tinggi itu melalui proses lelang. Jadi yang mana mau di lelang, kami masih menunggu arahan dari Wali Kota Balikpapan,” ujar Sri Wahyuningsih kepada media, belum lama ini.

Yuyun biasa Sri Wahyuningsih disapa menambahkan,untuk proses lelangnya nanti setelah mendapat persetujuan dari Wali Kota Balikpapan, namun proses harus tetap melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan harus ada rekomendasi untuk pelaksanaan seleksi terbukanya.

“Kalau Rotasi, berarti yang sudah  menduduki eselon dua di sebuah OPD saat ini digeser ke OPD yang lainnya. Akan tetapi untuk rotasi dan OPD mana yang akan dilelang menunggu arahan dari Wali Kota,” akunya 

“Yang jelas, untuk ASN yang sudah eselon dua untuk mengisi jabatan yang kosong tidak melalui proses lelang, hanya rotasi. Sedangkan untuk eselon tiga yang akan berminat untuk mengisi jabatan eselon dua di OPD yang ditentukan baru akan dilakukan melalui proses lelang,” jelasnya. 

Dirinya menambahkan, kalau seleksi terbuka, maka proses pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) RI No 15 Tahun 2019, tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Peraturan itu yang akan digunakan agar bisa mengisi kekosongan ditingkat pimpinan OPD,” tutupnya. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version