JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di internal KPK statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

“Informasi terakhir, sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose. Sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Dalam kasus tersebut, terduga pelaku merupakan pegawai KPK berinisial NAR. Namun untuk status NAR, Ali tidak memberikan penjelasan secara detail, hanya menyebut masih dalam proses di deputi penindakan KPK.

“Ketika proses penyidikan disepakati dalam forum ekspose, tidak serta merta, hari berikutnya bisa dilakukan tindakan-tindakan hukum, tidak bisa,” kata Ali.

“Tetapi harus disiapkan dulu administrasi penyidikannya dari mulai LKPTK, proses-proses analisis, sampai terbit surat perintah penyidikan,” sambungnya.

Dipastikannya status NAR akan diumumkan KPK secara resmi, beserta kronologi perkaranya.

“Kalau sudah terbit surat perintah penyidikan, baru kemudian dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan kami umumkan secara resmi ketika penyidik menyatakan cukup,” kata Ali.

NAR sendiri sudah disanksi secara etik oleh Dewan Pengawas KPK. Kemudian dari Inspektorat KPK dijatuhi hukuman berupa pemecatan.

Dia diduga melakukan korupsi dengan memanipulasi atau menggelembungkan biaya perjalan dinas luar kota penyidik KPK. Akibat perbuatannya, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 550 juta.

Manipulasi yang diduga dilakukannya, di antaranya menggelembung jumlah tiket pesawat, hotel, penyewaan kendaraan, dan uang makan. Uang yang diduga hasil korupsi itu digunakan NAR untuk kepentingan pribadinya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version