SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kaltim memperpanjang status kejadian luar biasa (KLB) covid-19 hingga dicabutya Keputusan Presiden tentang Bencana Non Alam  Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 360/K.645/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Penetapan Kejadian Luar Biasa dengan Status Tanggap Darurat Bencana Penyakit Akibat covid

“Perpanjangan ketiga ini diambil Gubernur setelah mempertimbangkan beberapa hal,” ujar Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim Yudha Pranoto dikutip dari akun resmi Pemerintah Provinsi Kaltim, Selasa (5/1/2021).

Diperpanjangannya status KLB Covid-19, karena hingga saat ini penyebaran covid-19 masih sangat tinggi di Kaltim. Bahkan hingga Senin (04/01), secara kumulatif jumlah positif di Kaltim sebanyak 28.077 kasus, dengan 769 kasus kematian.

Masih tingginya kasus positif sangat mungkin terjadi akibat kurangnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari penggunaan masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan dengan sabun.

Selain itu masih ditemukan kerumunan masyarakat Gubernur Isran Noor memutuskan status KLB perlu diperpanjang sebagai upaya pencegahan serta penanganan Covid-19 bisa dilakukan secara komprehensif, lebih terarah dan terukur.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version