BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pasca mewabahnya covid-19, sejumlah dunia usaha terpaksa harus tutrup sementara. Karena sepu pengunjung dan pembatasan yang dilakukan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Di Kota Balikpapan dunia usaha yang terpaksa menutup sementara usahanya yakni hotel dan restoran. Data Pemerintah Kota Balikpapan menyebutkan, hingga kini sudah 14 hotel yang  tutup sementara dan 26 restoran.

“Memang sudah ada 14 hotel dan 26 retauran yang tutup sementara, sampai saat ini yang melapor,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pejak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Haemusri Umar.

Sejumlah hotel yang tutup yakni Grand Jatra Hotel, Hotel Sepinggan, Hotel Le Grandeur, Sevensix Hotel, Hotel Swisbell, Hotel Blue Sky Fave Hotel, Hotel Sinar Jaya, Hotel City, Hotel Bintang HER Hotel, Trade Center, Hotel Adika Bahtera, Hotel Menara Bahtera dan Hotel San Fransisco.

Dia mengatakan, Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wani Kota  Nomor 188.45-140/2020 dimana untuk pajak hotel, restoran dan tempat hiburan malam (THM)diberikan  keringanan pembayaran pajak.

“Jadi ada keringanan penundaan pembayaran dan penghapusan denda administrasi ketelambatan pembayaran berlaku untuk masa pajak Maret hingga Agustus 2020,” ujarnya.

Saat ini jumlah hotel berbintang maupun hotel melati yang tertdaftar sebagai wajib pajak berjumlah 294 hotel, diantaranya 3 hotel bintang lima, 11 hotel bintang empat, 15 hotel bintang tiga, 8 hotel bintang dua dan 4 hotel bintang satu.

Lalu untuk hotel kelas melati tiga berjumlah 11, hotel kelas melati dua ada 11 dan hotel melati kelas satu ada 8. “Jadi keringanannya hanya penundaan pembayaran pajak dan denda administrasi yang terlambat dihapuskan,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version