BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sejak awal September 2020 diberlakukan ketentuan wajib menggunakan masker diarea publik, hingga kini sudah sebanyak 6.628 warga yang terjaring razia.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Silvi Rahmadina mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 3.191 warga yang melakukan kerja social dan 1.233 menyediakan masker

“Kemudian yang membayar denda (100 ribu) sebanyak 2.204 orang. Itu dari seluruh hasil razia,” ujarnya.

Sementara dalam razia yang digelar diseluruh kecamatan pada Selasa (16/02) kemarin, masih ada 33 orang yang terjaring karena tidak menggunakan masker. Terbanyak membayar denda 23 orang.

“Sedangkan yang melakukan kerja sosial 7 orang dan yang menyediakan masker 3 orang.  denda 23 orang,” ujarnya

Secara kumulatif jumlah positif covid-19 sebanyak 11.937 kasus, sebanyak 457 pasien menjalani perawatan di rumah sakit, sebanyak 1.141 pasien isolasi mandiri, sebanyak 9.903 pasien sembuh dan  436 kasus kematian. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version