BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Masih ingat dengan kasus korupsipengadaan lahan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kilometer 15, Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara. Terbaru, Kejari melakukan tahap kedua atau penyerahan barang bukti dan tersangka terkait kasus ini, pada Kamis (13/1/2022).

Kasi Intel Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea mengatakan, ada ketiga tersangka baru ditetapkan setelah sebelumnya sudah menahan dua tersangka yakni, Astani yang merupakan ASN dan Rosdiana yang merupakan makelar tanah.

“Ketiga tersangka baru yakni Salma yang berprofesi sebagai pengacara, kemudian Samsudin Ketua RT di lokasi lahan, serta Makulawu yang merupakan salah satu pemilik lahan,” ujar Oktario Hutapea kepada awak media, Kamis (13/1/2022).

Adapun para tersangka ini bekerjasama untuk memanipulasi anggaran sehingga ada penggelembungan anggaran. Akibatnya, negara terindikasi mengalami kerugian hingga Rp 9,9 miliar.

Kendati telah menetapkan lima orang tersangka, Okta megatakan tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini nantinya. 

“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang bahkan diproses menjadi terdakwa,” ungkapnya.

Untuk diketahui, terendusnya kasus ini  saat Polres Balikpapan menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2018 di Mapolres Balikpapan. Saat itu, Kapolres Balikpapan masih dipimpin AKBP Wiwin Fitra (Kombes Pol Wiwin Fitra) bersama jajarannya memaparkan tindak pidana korupsi yang terjadi pada 2018.

Dalam paparannya, terungkap, ada tiga kasus pidana korupsi yang terjadi di Balikpapan sepanjang tahun 2018. Salah satunya adalah kasus korupsi pengadaan lahan TPU Km 15.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version