BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Salah satu upaya untuk memberikan kemudahan akses layanan. Kini, peserta BPJS Kesehatan dapat berobat hanya dengan cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Tanpa harus mengunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Cukup dengan menunjukan KTP, peserta BPJS Kesehatan sudah bisa melakukan pendaftaran berobat baik itu di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Sugiyanto menyampaikan, bahwa program ini untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Jadi bagi masyarakat yang lupa membawa kartu JKN ataupun yang tidak bisa menunjukan kartu KIS Digital, dapat menunjukan identitas berupa KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Sugianto.

Ia menjelaskan, ketika peserta BPJS lupa membawah kartu KIS, maka dengan menujukan KTP peserata sudah dapat berobat. Namun bagi yang belum memiliki KTP, bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK). Karena di kartu KK itu, ada nomor NIK yang bisa digunakan.

Sugiyanto berharap, dengan adanya akses layanan seperti ini, dapat semakin memberikan kemudahan kepada peserta JKN dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Sebab 98 persen masyarkat kota Balikpapan sudah menjadi peserta JKN

Dia meminta, kepada seluruh peserta untuk dapat memastikan status keaktifan kepesertaannya agar tidak terjadi kendala dalam mengakses layanan kesehatan.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan seluruh pihak fasilitas kesehatan di Kota Balikpapan terkait dengan akses layanan menggunakan KTP ini,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version