Sungai Mahakam Terancam, Dua Perusahaan Dihentikan demi Selamatkan Pesut yang Terdesak
KUTAI KARTANEGARA, Inibalikpapan.com – Lalu lalang kapal dan aktivitas industri di Sungai Mahakam kian padat. Di sungai yang sama, Pesut Mahakam—mamalia air tawar langka kebanggaan Kalimantan Timur—harus bertahan di ruang hidup yang semakin menyempit. Kondisi ini mendorong pemerintah menghentikan operasional dua perusahaan yang dinilai mengancam ekosistem sungai.
Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan aktivitas ilegal yang berpotensi merusak kelestarian sungai. Padahal, Mahakam merupakan sumber air, jalur transportasi, sekaligus ruang hidup utama bagi warga di sepanjang alirannya.
Pesut Mahakam hidup di jalur air yang kini ramai oleh kapal tongkang batu bara, barge, dan aktivitas industri. Dalam keseharian, pesut harus beradaptasi dengan suara mesin, pergerakan kapal besar, serta perubahan kualitas air.
Dalam beberapa tahun terakhir, tekanan terhadap pesut kian terasa. Kebisingan kapal, pembangunan jetty, hingga potensi pencemaran air disebut mengganggu jalur migrasi dan area mencari makan satwa yang populasinya terus menurun ini.
Hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menemukan PT GBE membangun konstruksi jetty tanpa mengantongi Persetujuan Lingkungan.
Jetty tersebut direncanakan untuk menunjang pengangkutan dan penjualan batu bara. Namun karena dibangun tanpa izin, KLH menjatuhkan sanksi penghentian seluruh operasional perusahaan.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lanjutan di wilayah sungai yang dikenal sensitif secara ekologis.
Pengawasan juga menemukan pelanggaran lain. PT ML, perusahaan yang bergerak di bidang ship to ship, diketahui belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk penempatan dan penambatan Coal Transhipment Barge (CTB).
Aktivitas CTB I dan CTB II telah berjalan tanpa dokumen serta persetujuan lingkungan yang semestinya. Akibatnya, seluruh operasional PT ML juga dihentikan.
KLH: Sungai Bukan Ruang Bebas Industri
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa sungai—terutama Sungai Mahakam—bukan ruang bebas untuk aktivitas industri tanpa kendali.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup untuk memastikan seluruh aktivitas di kawasan sungai, terutama habitat pesut, berjalan sesuai aturan,” ujar Hanif, Selasa (10/2/2026).
Ia menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga ekosistem dan keselamatan makhluk hidup di dalamnya.
Bagi warga di bantaran Mahakam, sungai bukan hanya habitat pesut. Sungai adalah sumber air, jalur transportasi, dan penopang ekonomi harian. Kerusakan ekosistem sungai berisiko berdampak langsung pada kualitas air, hasil tangkapan nelayan, hingga kesehatan masyarakat.
Karena itu, KLH mengajak pemerintah daerah, akademisi, komunitas lokal, organisasi konservasi, hingga masyarakat untuk bersama menjaga Sungai Mahakam. Hal ini mulai dari edukasi lingkungan, pemantauan populasi pesut, hingga mendorong praktik usaha yang lebih ramah sungai.
Penghentian operasional dua perusahaan ini diharapkan menjadi peringatan bahwa pembangunan di Kaltim harus berjalan. Hal tersebut beriringan dengan perlindungan lingkungan, agar Sungai Mahakam tetap menjadi ruang hidup—bagi warga dan pesut—bukan sekadar jalur industri.
BACA JUGA

