BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Surat Edaran Penyesuaian Tarif Angkutan Kontaienr di Samarinda yang diterbitkan DPW  Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia / Indonesia Logistics & Forwarder Association (ALFI/ILFA) Kaltim akhirnya dicabut.

Surat Edaran tertanggal 29 Juli 2022 terkait kenaikkan tarif angkut kontainer sebesar 40%  itu dicabut karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kepala Kantor Wilayah V KPPU Balikpapan Manaek SM Pasaribu mengatakan, penentuan tarif  harusnya berdasarkan kesepakatan antara pengusaha Jasa Pengusahaan Transportasi  (JPT)  dengan pelanggan dan mengacu pada mekanisme pasar.

Meurutnya, ALFI/ILFA tidak memiliki kewenangan baik dalam bentuk mandatori regulasi maupun aturan internal organisasi untuk menentukan tarif. Penentuan tarif jasa oleh asosiasi berpotensi melanggar Pasal 5 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 terkait Penetapan Harga

KPPU Kanwil V Balikpapan menyambut baik respon yang dilakukan DPW ALFI/ILFA Kaltim dengan mengeluarkan surat edaran baru dan  mencabut surat edaran sebelumnya.

“Kanwil V KPPU Balikpapan akan terus melakukan pengawasan terkait dengan conduct yang bertentangan dengan Undang-undangNomor5 Tahun 1999,” ujar Manaek SM Pasaribu dalam siaran persnya

Sementara DPW ALFI/ILFA Kaltim menjelaskan, dinaikkannya tarif angkutan container tersebut sebagai bentuk kompensasi akibat peralihan penggunaan BBM subsidi menjadi BBM non subsidi

Peralihan penggunaan BB subsidi itu, karena mereka kesulitan mendapatkan BBM subsidi. Harus menunggu 3-4 hari mengantri di SPBU sehingga berpotensi barang-barang pelanggan akan terlambat.

Pertemuan antara Kepala Kanwil V KPPU Balikpapan Manaek SM Pasaribu bersama tim Satgas Investigator dengan DPW ALFI/ILFA Kaltim digelar diruang Rapat KPPU Balikpapan, Kamis (04/08/2022)

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version