Syarat dan Cara Mendaftar Identitas Kependudukan Digital
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Pemerintah mendorong masyarakat untuk segera melakukan aktifasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pengganti e-KTP untuk layanan publik
Aplikasi ini hadir untuk memudahkan masyarakat mengakses dokumen kependudukan sekaligus meningkatkan keamanan data pribadi melalui sistem terpusat.
IKD dapat diunduh gratis melalui Google Play Store dan Apple App Store. Dengan fitur QR Code dan verifikasi wajah, identitas digital ini akan menjadi kunci utama pelayanan publik serta integrasi data antar-Kementerian/Lembaga.
Untuk dapat menggunakan aplikasi IKD, masyarakat perlu memenuhi syarat: sudah memiliki e-KTP atau rekam biometrik, memiliki email aktif dan nomor HP, serta smartphone dengan sistem operasi minimal Android 8 atau iOS 11.
Langkah pendaftarannya cukup mudah:
- Unduh aplikasi IKD.
- Masukkan NIK, email, dan nomor HP.
- Lakukan verifikasi data dan swafoto.
- Datangi kantor Dukcapil terdekat untuk memindai QR Code.
- Masukkan kode aktivasi yang dikirim melalui email.
- Login dengan PIN yang dibuat.
Setelah aktif, aplikasi menampilkan fitur seperti Data Keluarga, Dokumen, hingga Tanda Tangan Elektronik. / infopublik.id
BACA JUGA
