BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah akan kembali memberlakukan syarat vaksin booster bagi pelaku perjalanan paling lama dua pekan kedepan. Pasca melonjaknya COVID-19

Termasuk juga masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran. Sehingga sentra vaksinasi di berbagai tempat seperti di bandara, stasiun kereta, terminal dan pusat perbelanjaan akan diaktifkan kembali

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hal itu untuk menjangkau masyarakat akan lebih mudah mendapatkan vaksinasi.

“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” ujarnya

Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui Peraturan Satgas Penanganan COVID-19 dan peraturan turunan lainnya.

Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik.

Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” imbuhnya

Di beberapa negara terjadi kenaikkan kasus COVID-19 yang sangat signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman. Termasuk di Singapura. Hal itu karena rendahnya capaian vaksinasi.

Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version