Mulai 2025, Masa Jabatan Ketua RT Jadi 5 Tahun Per Periode
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) akan diperpanjang menjadi 5 tahun per periode hal ini merujuk pada Permendagri nomor 18 tahun 2018. Namun, sampai saat ini pembentukan RT di Kota Balikpapan masih berdasarkan Perda Balikpapan No 17 tahun 2002 tentang Pembentukan RT, masa jabatan Ketua RT selama 3 tahun dalam satu periode. Asisten Tata Pemerintahan […]
