3 tahun lalu

KPPU Denda Rp 10 Miliar PT Charoen Pokphand Indonesia dalam Kasus Kemitraan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bahwa PT Sinar Ternak Sejahtera, yang merupakan bagian dari kelompok usaha PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk, terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraan dengan 117 plasmanya. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi mengenakan sanksi maksimal bagi PT Sinar Ternak Sejahtera, […]