3 tahun lalu

Presiden Terbitkan Kepres Cuti Bersama Lima Hari Bagi ASN  

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Resmi, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022. Dalam Keputusan Presiden tersebut, menetapkan cuti bersama bagi ASN sebanyak lima hari. Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah tersebut jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. […]